Taipei, 2 Des. (CNA) Direktorat Jenderal Pengawas Obat dan Makanan Taiwan (TFDA) hari Selasa (2/12) mengumumkan produk keripik pisang dan cumi beku dari Indonesia telah ditahan di perbatasan, masing-masing atas kandungan bahan karsinogenik dan logam berat yang melebihi batas.
Satu kelompok keripik pisang berlabel "Banana Chips" (香蕉片) yang diterima untuk pemeriksaan pada 4 November ditemukan mengandung benzo(a)piren -- poliaromatik hidrokarbon yang dapat memicu kanker -- sebesar 2,1 mikrogram per kilogram (μg/kg), lebih tinggi dari yang diizinkan yakni 2,0 μg/kg, kata TFDA.
Atas pelanggaran Undang-Undang tentang Keamanan dan Sanitasi Pangan, sebanyak 480 kilogram produk tersebut, yang diimpor Taiwan Sheba Enterprise Co. dari Sari Rasa, dikembalikan atau dimusnahkan di perbatasan sesuai peraturan, kata ditjen tersebut.
Sementara itu, satu kelompok cumi beku berlabel "Frozen Squid Whole Round" (冷凍透抽) yang diterima untuk pemeriksaan pada 10 November ditemukan mengandung 3 miligram per kilogram (mg/kg) kadmium, lebih dari batas yang diizinkan 1 mg/kg, kata TFDA.
Karena melanggar Undang-Undang tentang Keamanan dan Sanitasi Pangan, kata TFDA, sebanyak 21.201,6 kilogram produk tersebut, yang diimpor Fuwei Seafood Co. dari PT. Maritim Nusantara Perkasa, juga dikembalikan atau dimusnahkan sesuai peraturan.
Secara keseluruhan, terdapat 23 produk pangan yang pada Selasa diumumkan TFDA ditolak di perbatasan, termasuk dua dari Indonesia, lima asal Vietnam, sembilan asal Tiongkok, serta masing-masing satu dari Mesir, Sri Langka, Swiss, Korea, India, Paraguay, dan Australia.
Selesai/IF