Taiwan tempati peringkat ke-28 dalam Indeks Kebebasan Pers 2026, Indonesia ke-129

01/05/2026 08:37(Diperbaharui 01/05/2026 08:37)

Untuk mengaktivasi layanantext-to-speech, mohon setujui kebijakan privasi di bawah ini terlebih dahulu

(Sumber Foto : RSF)
(Sumber Foto : RSF)

Taipei, 30 Apr. (CNA) Taiwan turun empat peringkat ke posisi 28 dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia 2026 dibandingkan tahun sebelumnya, berdasarkan laporan Reporters Without Borders (RSF), sementara Indonesia ada di peringkat 129 tahun ini, turun dua peringkat dibandingkan tahun 2025.

Menurut indeks yang dirilis pada Kamis (30/4), peringkat Taiwan dari 180 negara dan wilayah turun dari posisi 24 pada tahun 2025 menjadi 28 tahun ini, dengan skor globalnya turun dari 77,04 menjadi 75,44.

Dalam sebuah konferensi pers di Taipei, Aleksandra Bielakowska, manajer advokasi Biro Asia Timur RSF, mengatakan bahwa meskipun Taiwan mengalami penurunan dalam indeks, lingkungan medianya tetap menjadi "salah satu yang teraman" bagi jurnalis bahkan di antara negara-negara demokrasi.

Ia menambahkan bahwa tidak ada laporan tentang pelecehan atau penahanan jurnalis oleh otoritas.

Taiwan menempati posisi kedua di kawasan Asia-Pasifik, menurut indeks tersebut, di bawah Selandia Baru (peringkat 22), namun di atas negara-negara tetangga seperti Australia (33), Korea Selatan (47), dan Jepang (62).

Namun, Kepala Biro Asia-Pasifik RSF, Cédric Alviani, mengatakan kurangnya tindakan efektif pemerintah selama satu dekade terakhir untuk meningkatkan kualitas peliputan berita dan memastikan hak publik atas informasi yang dapat dipercaya telah menjadi "masalah besar" yang merugikan sistem demokrasi Taiwan.

Bielakowska juga mencatat bahwa media di Taiwan terus menghadapi tantangan ekonomi, seperti penurunan pendapatan iklan dan pemotongan dana pemerintah untuk media publik.

Di seberang Selat Taiwan, Hong Kong menempati peringkat ke-140 dan Tiongkok  ke-178, dengan kedua posisi tersebut tidak berubah dari tahun lalu.

Posisi Indonesia

(Sumber Foto : RSF)
(Sumber Foto : RSF)

Sementara itu, Indonesia ada di peringkat 129, turun dua peringkat dari tahun lalu, menempatkan negara tersebut dalam situasi yang "sulit" untuk kebebasan pers.

Skor untuk Indonesia adalah 43.02 setelah sebelumnya ada di 44.11. Peringkat ini juga ada di bawah negara tetangga seperti Malaysia (95),  Brunei (96), Tailan (92), Filipina (114), atau Singapura (123). Negara ASEAN dengan peringkat tertinggi adalah Timor Leste di peringkat 30 dengan status "memuaskan" sama dengan Taiwan.

Dalam catatannya, RSF menyebutkan bahwa di bawah pemerintahan baru Prabowo Subianto yang dimulai pada Oktober 2024, kekhawatiran tentang masa depan jurnalisme independen meningkat seiring rekam jejak Prabowo terhadap kebebasan pers yang kurang meyakinkan.

Dari sudut pandang hukum, berdasarkan penilaian RSF, jurnalis di Indonesia tetap terancam oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengkriminalisasi pencemaran nama baik dan ujaran kebencian tanpa mendefinisikan secara jelas pengertian tersebut. Selain itu, undang-undang tentang data pribadi yang disahkan pada September 2022 tidak memberikan pengecualian untuk pekerjaan jurnalistik dan menimbulkan ancaman baru bagi kebebasan pers. Hal ini juga berlaku untuk amandemen KUHP yang akan berlaku pada tahun 2026, yang menimbulkan ancaman baru bagi jurnalisme investigatif dengan beberapa ketentuan yang berkaitan dengan penistaan ​​agama dan artikel yang bertujuan untuk memerangi "berita palsu".

RSF menyebut dalam konteks ekonomi, media daring di Indonesia masih sangat bergantung pada pendapatan iklan yang tidak merata yang dihasilkan oleh platform media sosial. Ketidakstabilan keuangan ini telah menyebabkan gelombang pemutusan hubungan kerja dan pemotongan gaji bagi jurnalis. Selain itu, perlindungan ekonomi bagi para profesional media masih kurang memadai dan pembentukan serikat pekerja masih menjadi tantangan.

Sementara itu, meski dari 1 Januari 2026 tidak ada jurnalis yang dipenjara atau dibunuh, RSF melaporkan, jurnalis yang menyelidiki kasus korupsi lokal atau meliput demonstrasi massa seringkali menjadi sasaran berbagai bentuk intimidasi oleh aparat, bahkan sampai pada penangkapan, kekerasan fisik, dan serangan digital. Hal ini mengakibatkan tingkat sensor diri yang tinggi.

Kebijakan keamanan nasional dijadikan senjata

(Sumber Foto : RSF)
(Sumber Foto : RSF)

Negara-negara di seluruh dunia, termasuk negara demokrasi, semakin sering menggunakan kebijakan keamanan nasional sebagai "senjata" untuk menargetkan jurnalis dan peliputan mereka, kata Bielakowska.

Lebih dari setengah negara di dunia kini masuk dalam kategori "sulit" atau "sangat serius" -- dua terbawah dalam indeks lima tingkat, kata RSF, seraya menambahkan bahwa situasi kebebasan pers "pada titik terendah dalam 25 tahun."

Ketika kelompok ini pertama kali meluncurkan indeks pada tahun 2002, 20 persen populasi dunia tinggal di negara-negara dengan kondisi kebebasan pers yang dikategorikan "baik," namun kini kurang dari 1 persen, menurut RSF.

Norwegia menempati peringkat pertama dalam indeks 2026 berdasarkan survei dengan jurnalis di seluruh dunia, untuk tahun ke-10 berturut-turut, diikuti oleh Belanda dan Estonia.

(Oleh Teng Pei-ju dari Muhammad Irfan)

>Versi Bahasa Inggris

Selesai/ja

How mattresses could solve hunger
0:00
/
0:00
Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.