Taipei, 25 Juli (CNA) Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) melaporkan kepada Ari Yoga, ketua Dewan Pimpinan Luar Negeri (DPLN) dari Forum Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (FPMI) bahwa ia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh majikannya, padahal baru bekerja di Taiwan 21 hari, menurut keterangan Ari Yoga kepada CNA.
Ari Yoga mengatakan, pihaknya sudah melaporkan hal ini kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPMI yaitu Mahfud S.H M.H untuk ditindaklanjuti dan akan membuat tuntutan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memberangkatkan PMI tersebut.
Berdasarkan pantauan CNA yang menerima rilis pers FPMI berupa video pernyataan Mahfud, ia telah membuat tuntutan kepada P3MI tersebut di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat. Mahfud menjelaskan ia telah menindaklanjuti laporan dari Ari Yoga tersebut.
Ari Yoga mengatakan kepada CNA bahwa PMI tersebut sudah menghubungi agensi tenaga kerja, tetapi agensinya tidak tidak mau membantu mencarikan pekerjaan baru. PMI tersebut pun juga sudah menghubungi P3MI tempat dimana ia diberangkatkan, tetapi juga tidak ada respons.
PMI yang berasal dari Trenggalek ini mulai bekerja di Taiwan pada 7 Mei 2025, hingga 21 hari kemudian ia di-PHK, menurut keterangan Ari Yoga.
PMI tersebut mengadu kepada Ari Yoga bahwa ia bekerja di Taiwan belum ada 1 bulan sudah di-PHK. Penerjemah berkata bahwa ia tidak bisa bekerja. Ia pun sudah 2 bulan menganggur menanti pekerjaan baru, tetapi agensi tidak bisa mencarikan. Bahkan agensi memintanya untuk mencari pekerjaan sendiri, tutur Ari.
PMI tersebut melalui FPMI ingin menuntut P3MI-nya jika agensi tidak bisa mencarikan job (pekerjaan) yang baru untuknya, maka ia meminta uang job penempatan yang dulu telah ia bayarkan, kata Ari Yoga.
Saat dihubungi CNA, Ari Yoga juga mengucapkan terima kasih kepada ketua umum DPP FPMI yang ia katakan sigap dalam melindungi PMI di Taiwan. Pihaknya menyerahkan seluruh kasusnya kepada Mahfud sebagai upaya perlindungan kepada PMI yang bersangkutan.
Kini, Ari Yoga menyerahkan kasus tersebut seluruhnya pada Mahfud untuk diproses ke pengadilan.
"Kami sebagai advokat PMI tidak segan untuk memproses kasus ini hingga ke meja hijau di pengadilan negeri Bekasi," ujar Mahfud melalui video rilis persnya.
Pada video rilis pers tersebut juga menjelaskan bahwa Mahfud telah menerima beberapa pengaduan dari PMI di Taiwan mengenai pelanggaran yang dilakukan P3MI dengan menarik biaya tambahan sebagai biaya job penempatan.
"Petugas rekrutmen PMI dalam hal ini adalah sponsor dan P3MI bisa dipenjara jika terbukti menarik biaya penempatan di luar standar. Semua penempatan PMI berdasarkan kesepakatan bersama, memang tidak diatur secara rinci bujetnya tetapi ada dasarnya ada kepatutan kelayakan biaya tersebut. Di situlah ada unsur pidana jika diminta lebih," ujar Mahfud menjelaskan.
"Jika uang tersebut diminta kembali dan tidak dikembalikan, itu artinya penggelapan. Tidak ada transparansi biaya terutama untuk PMI formal. Ada pengaduan salah satunya, dimintai biaya LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) tetapi kenyataannya tidak diajari pekerjaan apa yang harus dilakukan di sana. Sampai di Taiwan tiba-tiba di PHK karena tidak bisa bekerja," sambungnya.
Mahfud juga menjelaskan, metode perekrutan saat ini kebalikan dari metode perekrutan zaman dulu.
"Jika dulu justru agensi yang akan memberikan bonus kepada P3MI karena menyediakan pekerja, sekarang malah terbalik. Untuk mendapat majikan di sana, P3MI harus membeli job pada agensi. Pengusaha di Indonesia membayar agensi, dan biaya itu dibebankan pada PMI," ujarnya di akhir penjelasan video tersebut.
Selesai/