WAWANCARA /Analis bidang ketenagakerjaan KDEI : Awas penipuan job, begini proses perekrutan langsung tanpa melibatkan agensi (Bagian ke-2)

03/09/2024 20:20(Diperbaharui 03/09/2024 20:20)
Kadir, analis bidang ketenagakerjaan KDEI saat wawancara di studio CNA. (Sumber Foto : CNA, 4 Agustus 2024).
Kadir, analis bidang ketenagakerjaan KDEI saat wawancara di studio CNA. (Sumber Foto : CNA, 4 Agustus 2024).

Skema perekrutan pekerja migran di Taiwan dibagi menjadi dua: P to P (private to private), yaitu antar perusahaan swasta, dan skema perorangan atau direct hiring melalui DHSC yang dimulai pada 2019, kata Kadir, analis ketenagakerjaan KDEI dalam wawancara dengan CNA.

Jawaban Kadir tersebut menanggapi pertanyaan CNA mengenai kekhawatiran PMI terhadap pekerja migran dari India yang didatangkan Taiwan melalui program G to G atau government to government tanpa melibatkan agensi.

Melalui wawancara terpisah bersama CNA , Fajar, aktivis Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas (GANAS) pernah mengatakan bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) khawatir mengenai skema perekrutan G2G pekerja India akan berdampak negatif pada mereka. Pada wawancara tersebut, GANAS menanyakan bahwa mengapa untuk pekerja India dapat dilakukan G to G, tetapi Indonesia tidak bisa.

Baca berita sebelumnya melalui tautan berikut ini https://indonesia.focustaiwan.tw/society/202408155010

Kadir menyatakan bahwa sebenarnya, Indonesia dan Taiwan juga ada skema perekrutan langsung tanpa melibatkan agensi. Perekrutan langsung tersebut dikenal sebagai direct hiring melalui lembaga Direct Hiring Service Center (DHSC) yang dikelola oleh MOL Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan.

Kadir menyatakan, di Indonesia ada program yang dinamakan SP2T (Special Placement Program To Taiwan). Dalam penjelasan pada situs BP2MI, telah dijabarkan beberapa peluang kerja SP2T tahun 2024 Gelombang I, dapat diakses di sini.https://siskop2mi.bp2mi.go.id/pengumuman/detail/156

Namun, untuk direct hiring hanya berlaku untuk sektor formal baik yang baru maupun yang ada di Taiwan. Untuk sektor informal, hanya bisa direct hiring bagi pekerja yang sudah ada di Taiwan.

Jadi, untuk direct hiring yang baru dari Indonesia di bidang informal memang tidak ada karena regulasi kita belum mengarah ke sana,” ujat Kadir menanggapi.

Pertama, ada proses direct hiring sektor formal akan dilakukan seleksi, wawancara dan sebagainya. Itu untuk pekekerja sektor formal baru yang akan datang ke Taiwan, ujarnya.

Kedua adalah direct hiring untuk perpanjangan kontrak tanpa pulang. Jadi, pekerja yang sudah ada di Taiwan ingin pindah pabrik tidak boleh dimintai biaya lagi. Pada tahap ini juga bisa dilakukan direct hiring untuk pekerja informal, tambahnya.

Sebagai informasi, ada dua sektor yang terbagi yaitu informal termasuk penjaga orang sakit atau orang tua (care giver) dan PLRT (Panata Laksana Rumah Tangga). Pekerja sektor formal termasuk ada 5 bagian, yaitu pekerja konstruksi, pabrik, nelayan, panti jompo dan pertanian, ujar Kadir menjelaskan.

Saat ditanya bagaimana jika ada pabrik yang ingin merekrut pekerja Indonesia tanpa melalui agensi, Kadir menjelaskan jika hal tersebut sangat bisa dilakukan.

Intinya bisa, jika ada pabrik yang mau melakukan direct hiring, bisa menghubungi kantor DHSC. Kalau yang di Indonesia, merekrut yang baru, bisa menghubungi kami dan nantinya kami dengan lembaga DHSC akan turun bersama-sama melihat kelayakan pabrik tersebut.” Ujarnya.

Kami juga akan sampaikan ke calon pekerja mengenai kondisi kerjanya seperti hak-haknya, asrama, dan lingkungan kerjanya. Proses ini sangat transparan dan diumumkan melalui seleksi berkas, wawancara pemberi kerja yang akan memilih pekerja. Setelah lolos, pekerja harus memberikan kelengkapan dokumen, dan pemberangkatannya juga kami fasilitasi hingga langsung ke tempat tujuan.” Tambah Kadir.

Saat ditanya CNA mengenai banyak PMI sektor informal yang ingin melakukan direct hiring tetapi tidak tahu caranya, Kadir menjawab bahwa intinya, jika majikan ingin direct hiring harus ada niat dan kemauan untuk mengurus sendiri.

Keduanya (majikan dan pekerja) harus bersepakat. Mengenai informasi, di website DHSC sudah bisa diakses, atau bisa datang langsung ke kantor tersebut.” Ujar Kadir menambahkan.

Pengaduan biaya job tinggi

Selain perekrutan langsung, CNA juga menanyakan feomena mengenai jual-beli job yang masih belum menemukan solusinya. Seperti yang pernah CNA beritakan sebelumnya, Fajar Ketua GANAS community menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak laporan pengaduan dari PMI yang sudah bekerja di Taiwan bahwa sebelum berangkat mereka dikenakan beragam biaya pembelian job sebesar Rp25 juta, Rp50 juta, Rp60 juta, hingga Rp100 juta.

Baca berita sebelumnya di tautan ini https://indonesia.focustaiwan.tw/society/202408205009

Kadir pun menjawab bahwa pihaknya juga sering menerima pengaduan mengenai biaya job yang tinggi.

Jika ada laporan seperti itu, caranya kami selesaikan biasanya dengan memanggil kedua belah pihak yang berseteru. Mediasinya memerlukan waktu yang panjang. Ingat, di regulasi tidak ada uang biaya job. Jadi, agensi tidak boleh membebankan biaya lain,” ujar Kadir menanggapi pertanyaan CNA.

Agensi hanya boleh melakukan penarikan biaya jasa layanan per bulan. Biaya agensi per bulan yaitu NT$ 1800 (Rp871,398) untuk PMI yang baru tiba tahun pertama. Tahun kedua NT$1700, dan tahun ketiga NT$ 1500. Untuk PTTM, biaya agensi sebesar NT$2000 per tahun. Di luar biaya tersebut itu tidak ada di dalam aturan,” jelas Kadir.

Kadir juga memaparkan jika ada PMI yang dikenai biaya job untuk melaporkan segera dengan memberikan bukti seperti pesan singkat, kuitansi dan lain-lainnya.

Kalau mengadu tanpa bukti itu susah untuk ditelusuri,” ujarnya.

Kadir juga menjabarkan beberapa biaya penempatan yang resmi, seperti yang pernah ditulis oleh CNA sebelumnya.

Berikut berita sebelumnya bisa dibaca di sini

https://indonesia.focustaiwan.tw/society/202408225009

https://indonesia.focustaiwan.tw/society/202408225011

https://indonesia.focustaiwan.tw/society/202408225010

Faktanya di lapangan, muncul biaya tambahan lain di luar biaya tersebut. Hal ini kejadiannya sebelum penempatan atau masih di Indonesia. Jadi kami harus klarifikasi terlebih dahulu untuk mengumpulkan data, kemudian akan kami sampaikan ke pusat (BP2MI) untuk diselidiki. Kami akan memanggil P3MI atau perusahaan penempatan bahkan akan kami lakukan teleconference dengan PMI yang bersangkutan,” jelas Kadir.

Awas penipuan lowongan kerja dan PMI menawarkan job bisa dideportasi

CNA juga menanyakan perihal kasus penipuan pindah majikan yang marak terjadi di kalangan PMI. Kadir menanggapi hal tersebut dengan mengatakan bahwa penipuan yang menawarkan pindah majikan dan mendapat job baru dengan membayar itu sudah sering diadukan.

Sejak dulu kita gencar sosialisasi. Para penipu menggunakan poster di media sosial, facebook dan LINE. Pindah majikan itu sudah ada prosedurnya melalui bursa kerja resmi dan harus dibantu agensi. Kalau cari sendiri rawan akan penipuan. Jangan mudah tertipu dengan tawaran job yang tidak resmi.” Ujar Kadir.

Jika agensi tidak mau membantu, laporkan. Kewajiban agensi kalau PMI putus kontrak, harus mendaftarkan PMI tersebut ke bursa kerja. Namun banyak dari teman-teman PMI tidak sabar menunggu, jadi mencari jalan pintas dan akhirnya tertipu,” ujar Kadir.

Kadir mengatakan banyak penipuan menggunakan rekening bank di Indonesia, membuat pemerintah Indonesia di Taiwan sulit melacaknya.

Pernah ada dulu yang menggunakan nomor rekening Taiwan. Pelapor kami bantu pendampingan untuk lapor polisi,” ungkap Kadir.

Saat ditanya mengenai fenomena banyaknya PMI yang juga menjadi kepanjangan tangan agensi untuk merekrut PMI lain dalam menawarkan job, Kadir berujar bahwa hal tersebut melanggar aturan.

Dilarang! Itu melanggar aturan, dan bisa dideportasi, ijin kerja bisa dicabut. Ada banyak yang melapor ke kami juga yang mengatakan kalau mereka terjerat kasus seperti ini. Kami tidak bisa membantu. Pihak Taiwan akan memasukkan pekerja tersebut dalam daftar hitam (blacklist) dan tidak tahu berapa lama tidak boleh masuk dan bekerja kembali di Taiwan.” Ujar Kadir mengakhiri wawancara.

Selesai/JA

Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.