Biaya penempatan sebenarnya untuk sektor formal versi pemerintah (bagian ke-2)

24/08/2024 12:41(Diperbaharui 24/08/2024 12:41)
(Sumber Foto : Dokumentasi CNA)
(Sumber Foto : Dokumentasi CNA)

Taipei, 24 Agu. (CNA) Kadir, analis bidang ketenagakerjaan KDEI menunjukkan bahwa jumlah biaya penempatan bagi PMI sektor informal menurut Pemerintah Indonesia berjumlah total maksimal Rp9.622.000 dan NT$25.250 (Rp12.328.977), namun pada kenyataan di lapangan, para aktivis menemukan realita biaya penempatan dipungut lebih dari itu.

Fajar, aktivis GANAS (Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas) kepada CNA menuturkan bahwa masalah utama pekerja migran sektor formal adalah mengenai biaya pembelian job.

Ketua GANAS Community ini menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak laporan pengaduan dari PMI yang sudah bekerja di Taiwan bahwa sebelum berangkat mereka dikenakan beragam biaya pembelian job sebesar Rp25 juta, Rp50 juta, Rp60 juta, hingga Rp100 juta.

Baca berita sebelumnya di sini https://indonesia.focustaiwan.tw/society/202408205009

Fajar juga mengatakan kepada CNA bahwa para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sebelum berangkat ke Taiwan juga kurang memahami rincian sebenarnya besaran biaya penempatan tersebut dikarenakan sudah menjadi satu paket dengan biaya beli job.

Fajar juga mengatakan bahwa sebenarnya BP2MI telah mengeluarkan aturan mengenai biaya yang harus dikeluarkan CPMI untuk bekerja di Taiwan, yang hanya sekitar Rp27 juta, termasuk biaya visa, paspor, medical (pemeriksaan medis), dan lain-lainnya.

Namun ternyata biaya penempatan sektor formal yaitu pekerja pabrik, konstruksi dan perawat orang tua di nursing home (panti jompo) dikenakan lebih dari itu, tambah Fajar.

Saat dihubungi CNA, Kadir, menunjukkan bahwa jumlah biaya penempatan bagi PMI sektor informal, termasuk PLRT (Penata Laksana Rumah Tangga) dan perawat migran atau penjaga pasien, memiliki jumlah total maksimal sebesar Rp9.622.000 ditambah NT$25.250.

Hal ini sesuai dengan KEPKABADAN Nomor 785 Tahun 2022 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Taiwan, menurut Kadir.

Adapun besaran biaya senilai Rp9.622.000 termasuk pemeriksaan kesehatan (Rp1.020.000), pemeriksaan psikologi (Rp550.000), paspor (Rp0), biaya Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia (Rp532.000), biaya pembuatan SKCK (Rp30.000), pembuatan visa kerja (Rp990.000), transportasi dalam negeri (Rp500.000 untuk pulau Jawa dan Rp2.000.000 untuk luar pulau Jawa), dan tiket keberangkatan (Rp4.500.000).

Semua biaya tersebut ditanggung oleh pekerja migran, termasuk biaya jasa perusahaan sebesar NT$25.250, menurut situs BP2MI.

(Oleh Miralux)

Selesai/JC

Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.