ABK kabur demi melunasi utang biaya penempatan, berapakah biaya sebenarnya?

23/08/2024 17:32(Diperbaharui 24/08/2024 12:39)
(Sumber Foto : Dokumentasi CNA)
(Sumber Foto : Dokumentasi CNA)

Taipei 23 Agu. (CNA) Analis bidang ketenagakerjaan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei Kadir mengatakan biaya penempatan bagi PMI sektor nelayan atau yang dikenal dengan anak buah kapal (ABK) sebenarnya adalah Rp. 9.622.000 dan NT$ 25.250 (Rp12 juta), aktivis menilai biaya ini sangat tinggi dengan risiko kerja yang besar.

Jonathan Parhusip dari Labor Right Justice mewakili koalisi mengatakan sudah dua tahun terakhir pihaknya bersama jaringan organisasi pekerja dan Hak Asasi Manusia (HAM) menyebut risiko kerja ABK di laut sangat tinggi karena rentan mengalami kecelakaan kerja dan juga pelanggaran hak.

Belum lagi ketiadaan akses komunikasi di kapal yang membuat mereka sulit melaporkan kejadian dari laut. Ini yang membuat pihaknya memulai kampanye ini dan menekan pemerintah Taiwan agar segera membuat aturan WiFi di atas kapal.

Menurut Jonathan keberadaan WiFi di atas kapal akan memudahkan nelayan berkontak dengan pihak-pihak di daratan sekiranya terjadi intimidasi di atas kapal.

Baca berita sebelumnya di sini https://indonesia.focustaiwan.tw/society/202408135005

Hal lainnya diungkapkan oleh Fajar aktivis GANAS (Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas) yang mengatakan bahwa baru-baru ini ada kejadian ABK dipukul oleh majikannya tetapi tidak tahu harus melapor ke mana dan tidak bisa menyertakan bukti-buktinya.

Kemudian ABK tersebut melapor ke agensi dan dipindahkan oleh agensinya untuk tinggal di sebuah toko Indonesia. Sayangnya, ABK itu malah harus bekerja membantu toko Indonesia tersebut tanpa dibayar dan hanya disediakan makan.

Ia pun akhirnya melarikan diri, kabur dan bekerja di tempat lain demi mendapatkan pemasukan agar dapat melunasi utang-utangnya yang pernah ia pinjam untuk dibayarkan sebagai biaya penempatan sekaligus membiayai keluarganya.

Saat dihubungi CNA melalui pesan singkat, Kadir analis bidang ketenagakerjaan KDEI menyebut biaya penempatan PMI sektor nelayan maksimal sebanyak Rp. 9.622.000 dan NT$ 25.250 (Rp12 juta).

Ini berdasarkan KEPKABADAN Nomor 786 Tahun 2022 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk Sektor Nelayan di Taiwan.

Adapun besaran biaya senilai Rp9.622.000 mencakup pemeriksaan kesehatan Rp1.020.000; pemeriksaan psikologi Rp550.000; biaya Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia sebesar Rp532.000; biaya pembuatan SKCK Rp30.000; pembuatan visa kerja Rp990.000; dan transportasi dalam negeri yakni Rp500.000 untuk pulau Jawa dan Rp2.000.000 untuk luar pulau Jawa.

Selain itu dibebankan pula tiket keberangkatan sebesar Rp4.500.000. Semua biaya tersebut ditanggung oleh pekerja migran, termasuk biaya jasa perusahaan yaitu NT$25.250 (Rp12 juta), menurut situs BP2MI.

(Oleh Miralux)

Selesai/IF

Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.