Biaya penempatan sektor informal versi Pemerintah Indonesia (bagian ke-1)

22/08/2024 20:39(Diperbaharui 24/08/2024 12:40)
(Sumber Foto : Dokumentasi CNA)
(Sumber Foto : Dokumentasi CNA)

Taipei, 22 Agu. (CNA) Kadir, analis bidang ketenagakerjaan KDEI menunjukkan bahwa jumlah biaya penempatan bagi PMI sektor informal menurut Pemerintah Indonesia berjumlah total maksimal Rp9.622.000 dan NT$20.000 (Rp9.780.614).

Ragam permasalahan dari sektor informal yang dialami pekerja domestik juga melibatkan pihak agensi dengan mengeksploitasi para pekerjanya di mana terdapat rancunya batasan-batasan pekerjaan yang harus dilakukan sektor pekerja rumah tangga dan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak bagi perawat migran penjaga pasien.

Seperti yang pernah diberitakan CNA sebelumnya, pekerja domestik rentan terhadap eksploitasi agensi seperti tak ada hari libur dan jam istirahat khusus, serta job yang tidak sesuai selalu mewarnai persoalan PMI sektor informal, ujar Fajar, aktivis GANAS (Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas).

Baca berita sebelumnya pada tautan berikut ini https://indonesia.focustaiwan.tw/society/202408065016

Saat dihubungi CNA, salah seorang aktivis lainnya, Wanti, dari Garda BMI menuturkan bahwa persoalan PMI sektor infomal bukanlah biaya penempatan, melainkan job yang tidak sesuai dengan kontrak kerja.

Meskipun saat ditanya mengenai biaya penempatan sektor informal apakah ada masalah, Wanti mengatakan bahwa PMI sektor informal tidak paham mengenai rincian biaya penempatan tersebut, namun mereka tidak mempermasalahkannya.

Saat dihubungi CNA, Kadir, analis bidang ketenagakerjaan KDEI menunjukkan bahwa jumlah biaya penempatan bagi PMI sektor informal, termasuk PLRT (Penata Laksana Rumah Tangga) dan perawat migran atau penjaga pasien, memiliki jumlah total maksimal sebesar Rp9.622.000 ditambah NT$20.000.

Hal ini sesuai dengan KEPKABADAN Nomor 50 Tahun 2023 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Perseorangan di Taiwan, menurut Kadir.

Adapun besaran biaya senilai Rp9.622.000 mencakup pemeriksaan kesehatan (Rp1.020.000), pemeriksaan psikologi (Rp550.000), paspor (Rp0), biaya Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia (Rp532.000), biaya pembuatan SKCK (Rp30.000), pembuatan visa kerja (Rp990.000), transportasi dalam negeri (Rp500.000 untuk pulau Jawa, Rp2.000.000 untuk di luarnya), dan tiket keberangkatan (Rp4.500.000).

Semua biaya tersebut ditanggung oleh pekerja migran, termasuk biaya jasa perusahaan yaitu NT$20.000, menurut situs BP2MI.

(Oleh Miralux)

Selesai/JC

Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.