Taipei, 31 Juli (CNA) Direktorat Jenderal Pengembangan Tenaga Kerja (WDA) Kementerian Ketenagakerjaan (MOL) Taiwan menegaskan hukuman yang berat bagi Pekerja Migran Asing (PMA) yang terlibat penyalahgunaan narkotika termasuk pencabutan izin kerja dan deportasi.
Dikutip dari siaran pers yang diunggah di laman WDA, Selasa (30/7) bagi PMA yang bekerja di Taiwan, jika membeli atau mengonsumsi narkoba, dan melalui keputusan pengadilan dinyatakan bersalah maka pertama-tama akan diwajibkan menjalani rehabilitasi.
Namun lebih jauh lagi, lanjut WDA, karena penyalahgunaan narkoba melanggar Peraturan Pencegahan Bahaya Narkoba yang berlaku di Taiwan, maka Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mencabut izin perekrutan dan memerintahkan PMA tersebut kembali ke negara asalnya.
WDA menegaskan hal ini juga tentunya akan menjadi catatan dan berdampak pada hak bekerjanya di Taiwan.
Dalam contoh kasus, WDA menyebut seringkali penyalahgunaan narkoba di kalangan pekerja bermula dari ajakan teman. Beberapa jenis zat yang sering ditemukan adalah amfetamin.
WDA menyebut Polisi Taiwan amat gencar melakukan pemeriksaan terkait hal ini dan jika terbukti memiliki narkoba secara ilegal, meskipun berdalih hanya digunakan untuk penggunaan pribadi, maka Polisi akan memproses pelanggaran tersebut.
Sebelumnya, Wakil Kepala KDEI Taipei, Zulmartinof dalam sebuah kunjungan ke Organisasi Pelaut Indonesia di Pelabuhan Badozi, Kota Keelung pada 20 Juli 2024 menyatakan agar pekerja Indonesia di Taiwan tidak terlibat dan main-main dengan masalah narkoba karena ancaman hukumannya cukup berat.
Selain itu, Zulmartinof menyebut dampak buruknya juga akan mengancam kesehatan PMA.
Di sisi lain, Deputi Kepala Investigasi Kepolisian Keelung Huang Wei-chia (黃韋嘉) menjelaskan jenis yang paling banyak ditemukan di kalangan PMA adalah ketamine.
Selesai/ ML