Kaohsiung, 6 Apr. (CNA) Pedagang lumpia di Pasar Zhengyi di Kaohsiung telah didenda NT$360.000 (Rp191,830 juta) dan diproses hukum seiring 134 pembelinya telah dilaporkan mengalami keracunan makanan hingga Senin (6/4) pagi, menurut otoritas setempat.
Sebelumnya, Departemen Kesehatan Kota Kaohsiung mengatakan kasus paling awal muncul sekitar pukul 15.30 hari Sabtu, dengan gejala gangguan saluran pencernaan seperti diare, muntah, sakit perut, mual, dan demam usai mengonsumsi lumpia yang dibeli sejak pukul 11.00 di hari yang sama dari kios tersebut.
Hingga pukul 09.00 hari Senin, sepuluh lembaga medis telah melaporkan 134 kasus, termasuk 96 pasien yang telah pulang untuk beristirahat, tujuh dalam observasi, dua tengah menjalani pengobatan, dan 29 yang masih harus rawat inap di rumah sakit, kata departemen tersebut.
Berdasarkan penilaian epidemiologi awal setelah pengambilan sampel di lokasi, makanan yang dijual dicurgai membahayakan kesehatan dan keselamatan konsumen, sementara patogen penyebab dugaan keracunan akan ditentukan setelah pengujian, menurut departemen tersebut.
Pihak berwenang telah memerintahkan penangguhan operasional dan penjualan di lokasi kejadian selama tujuh hari sejak Minggu, menurut departemen tersebut.
Di sisi lain, tindakan tegas diambil karena pedagang tersebut diduga sengaja menyembunyikan informasi bahan baku saat diinterogasi, kata departemen tersebut.
Awalnya, pedagang hanya mengklaim lumpia tersebut berisi sayuran (toge, kubis, wortel), protein (sosis, tahu kering), serta bumbu (gula dan kacang), tetapi investigasi lebih lanjut mengungkap adanya penggunaan telur dan suwiran daging yang tidak dilaporkan sebelumnya, kata departemen tersebut.
Pemerintah Kota Kaohsiung menjatuhkan sanksi berat atas tindakan menghalangi investigasi di bawah Undang-Undang Manajemen Keamanan dan Sanitasi Pangan, di mana selain ada denda administratif sebesar NT$360.000, kasus ini diproses secara pidana karena jumlah korban yang terus bertambah.
Selain itu, ditemukan bahwa pedagang tersebut tidak memiliki asuransi tanggung jawab produk. Konsumen yang terbukti sakit akibat keracunan makanan ini diimbau untuk menyimpan bukti medis guna menuntut ganti rugi atas biaya pengobatan, kehilangan pendapatan, hingga kompensasi mental, kata departemen tersebut
Jika tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, konsumen dapat mencari bantuan melalui pusat layanan konsumen pemerintah di saluran siaga 1950, menurut Departemen Kesehatan.
(Oleh Tsai Meng-yu dan Agoeng Sunarto)
Selesai/JC