Taipei, 6 Apr. (CNA) Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) hari Jumat (3/4) menghadang dan menyerang kendaraan kepolisian yang sedang berpatroli di Kaohsiung, diduga karena emosi sebab rindu keluarganya di tanah air, kata pihak berwenang.
Kantor Polisi Cianjhen mengatakan kepada media bahwa saat petugas melintas di persimpangan Jalan Zhongping dan Jalan Caoya 2 saat berpatroli pada sekitar pukul 00.00 hari Jumat, seorang pria tiba-tiba menghadang kendaraan patroli.
Pria warga negara asing tersebut kehilangan kendali emosi, memukul kap dan jendela, serta menendang pintu mobil, menurut kepolisian.
Petugas segera turun untuk menghentikan tindakan tersebut, tetapi pria itu tidak kooperatif saat diperiksa, dengan terus melakukan perlawanan sehingga kamera tubuh yang dikenakan petugas terlepas, kata kepolisian.
Ia juga mengambil kamera yang jatuh ke tanah itu dan melemparkannya ke arah petugas sebelum berbalik dan melarikan diri, kata kepolisian.
Petugas melakukan pengejaran dan berhasil mencegatnya sekitar 100 meter dari lokasi, serta berhasil melumpuhkan dan menangkapnya dengan bantuan warga di sekitar, kata kepolisian.
Kepolisian mengatakan bahwa tes di lokasi terhadap pria itu, warga negara Indonesia berusia 39 tahun, tidak menunjukkan adanya alkohol.
Ia mengaku kehilangan kendali atas emosinya dan melakukan tindakan di luar batas karena sangat ingin kembali ke Indonesia untuk menemui keluarganya dan dilanda kerinduan, kata kepolisian.
Kuo Yen-wei (郭彥維) dari Kantor Polisi Cianjhen hari Senin mengatakan kepada CNA bahwa dari informasi yang didapatnya, pria itu biasanya berperilaku "sangat normal", tetapi pada hari itu "tiba-tiba" berperilaku "aneh".
Kepada CNA, Kepala Stasiun Polisi Caoya, Yen Ching-yi (顏靜逸) mengatakan ia adalah seorang anak buah kapal (ABK) migran yang pertama kali datang ke Taiwan pada 2018, dan sempat kembali ke tanah air lalu datang lagi.
Setelah pemeriksaan, kasus ini diserahkan ke Kantor Kejaksaan Distrik Kaohsiung untuk diselidiki atas dugaan tindak pidana menghalangi tugas pegawai publik dan perusakan properti publik, kata kepolisian.
Kepolisian menegaskan bahwa kewenangan publik tidak boleh ditantang, dan polisi akan menindak tegas segala bentuk gangguan, kekerasan, atau tindakan yang menghalangi tugas aparat, sebagai wujud komitmen dalam menjaga keamanan dan kehormatan penegakan hukum.
Selesai/IF