Ketum ASPATAKI sebut biaya job di Indonesia sah

10/02/2026 13:03(Diperbaharui 10/02/2026 13:03)

Untuk mengaktivasi layanantext-to-speech, mohon setujui kebijakan privasi di bawah ini terlebih dahulu

Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (ASPATAKI) Saiful Mashud. (Sumber Foto : Dokumentasi CNA)
Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (ASPATAKI) Saiful Mashud. (Sumber Foto : Dokumentasi CNA)

Taipei, 10 Feb. (CNA) Menyikapi pengaduan yang dilayangkan pada asosiasinya, Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (ASPATAKI) Saiful Mashud mengatakan "biaya job" yang harus dibayarkan ke Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) itu sah dan tidak melanggar hukum.

Sebelumnya, Saiful, saat diwawancarai secara eksklusif oleh CNA pada 1 Februari di Taipei, mengatakan biaya job tidak hanya berlaku untuk calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang ingin berangkat ke Taiwan, melainkan juga ke negara-negara penempatan lainnya.

Saiful mengatakan jual-beli job ada atas dasar kebutuhan, di mana pekerja butuh bekerja di luar negeri dan ada perusahaan yang menawarkan lowongan kerja, yang melahirkan kesepakatan bersama yang ia sebut mengikat.

Warga negara Indonesia yang sedari awal tidak setuju tidak perlu membayar, ucapnya. "Besaran biaya beli job ditetapkan atas dasar kesepakatan para pihak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1320-1338 KUH Perdata," ujar Saiful.

Pasal 1320-1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur dasar-dasar kesepakatan antarpihak, tetapi tidak menyebut biaya job secara langsung.

Menurut Saiful, jual-beli job di Indonesia akan melanggar peraturan jika pekerja telah membayar, tetapi pekerjaannya ternyata tidak ada. Namun, ia menyayangkan adanya pihak yang mengaitkan munculnya isu tersebut dengan masalah yang dihadapi PMI seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Beli job karena kesepakatan, jadi orang lain sebenarnya tidak boleh tahu bahwa ia bersepakat dengan pihak tersebut, itu sifatnya rahasia. Kalau dalam hukum perdata itu ada caranya bagaimana membatalkan kesepakatan. Itu bisa ditempuh, tidak langsung mencampuradukan biaya job dengan biaya penempatan dan biaya pelatihan. Ini hal yang berbeda," tegas Saiful.

Ia juga menjelaskan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) hanya ditugasi amanat Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 Pasal 30 Ayat 2 dengan mengatur biaya penempatan, sementara biaya pelatihan dituangkan Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas. Biaya job, ucapnya, tidak diatur oleh pemerintah Indonesia.

"Biaya job itu tidak pernah [bernilai] sama antara P3MI yang satu dengan yang lain, PMI yang satu dengan yang lain dan negara penempatan yang satu dengan yang lain. Ada biaya job yang murah kok," ungkapnya.

Ia pun mengimbau untuk calon PMI yang belum berangkat ke luar negeri jika ingin bekerja tanpa biaya job, silahkan untuk mendaftar ke Malaysia. "Di sana tidak ada biaya job dan potongan gaji," menurutnya.

"Jadi ukurannya bukan karena bayar jadi pasti di negara penempatan itu sukses. Yang sukses dengan jual-beli job ini juga banyak, yang enggak sukses juga ada lah, namanya juga kerja di negara penempatan," terang Saiful.

Saiful menanggapi keingian beberapa P3MI agar KP2MI mengatur atau membatasi besaran biaya beli job, agar tidak terus naik. Kenaikan ini, ucapnya, bukan akibat persaingan sesama P3MI di Indonesia, tetapi kompetisi dengan negara sumber selain dari Indonesia yang sulit diprediksi. 

Ketika ditanya bagaimana caranya mengontrol biaya job agar tidak melambung tinggi, menurut Saiful, maksimal besarannya dan pengawasanya dapat diserahkan ke industri atau asosiasi P3MI, seperti saat Nurson Wahid menjabat sebagai kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

Tanggapan organisasi PMI

Fajar, ketua Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas (GANAS) mengatakan pernyataan Saiful bahwa overcharging atau biaya penempatan berlebih tidak diatur pemerintah Indonesia adalah keliru.

Di Indonesia, ucapnya, diatur bahwa biaya penempatan PMI memiliki batasan dan komponen resmi, dan setiap pungutan di luar ketentuan adalah pelanggaran. Persetujuan korban tidak otomatis membuat pungutan menjadi legal, tambahnya.

Fajar (tengah) Ketua Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas (GANAS). (Sumber Foto : Dokumentasi CNA)
Fajar (tengah) Ketua Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas (GANAS). (Sumber Foto : Dokumentasi CNA)

"Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu tidak perlu takut dengan proses klarifikasi KDEI (Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei) dan instansi terkait," menurut Fajar.

Mengenai pernyataan Saiful tentang jual-beli job dilakukan melalui terjadinya kesepakatan dan pembayaran yang dilakukan dengan sadar, kata Fajar, "Dalam relasi perekrutan pekerja migran, posisi calon PMI tidak setara dengan perusahaan. Mayoritas PMI takut gagal berangkat bila menolak membayar biaya job."

"PMI juga tidak memahami detail aturan biaya dan hanya bergantung penuh pada informasi dari P3MI," tambahnya. Menurut Fajar, situasi ini secara hukum disebut ketimpangan posisi tawar. Dari sini, alasan "sudah sepakat" tidak bisa dipakai untuk membenarkan dugaan pungutan berlebih, ucapnya.

Fajar juga menanggapi pernyataan jika PMI tidak mau membayar job silahkan kerja di Malaysia dengan mengatakan bahwa pernyataan tersebut sangat tidak pantas. "Hak untuk bekerja ke Taiwan tidak boleh dikaitkan dengan kewajiban membayar biaya di luar aturan," tegasnya.

Fajar juga menanggapi tudingan organisasinya menghasut PMI untuk lapor mengenai overcharging (biaya job), bahwa pihaknya tidak memaksa siapa pun melapor. 

"GANAS dan SEBIMA (Serikat Buruh Industri Manufaktur) bekerja berdasarkan pengaduan korban dan bukti. Kami tidak menjanjikan apa pun kepada korban selain pendampingan. Bukti dugaan overcharging telah dikirimkan secara resmi ke KDEI Taipei dan sedang ditindaklanjuti. Ini adalah mekanisme hukum yang sah," ujarnya.

Ia pun juga menegaskan kasus yang diselesaikan selama ini oleh serikatnya bukan bertujuan untuk menghancurkan P3MI, melainkan sebuah upaya pembuktian transparansi biaya, untuk perlindungan PMI dan kepatuhan hukum. Ia berharap agar pemilik P3MI memilih jalan klarifikasi terbuka, bukan menyalahkan korban.

Biaya job di Taiwan

Sementara kelegalan biaya job yang dibayarkan ke P3MI di Indonesia masih memancing perdebatan, Kementerian Ketenagakerjaan (MOL) telah secara tegas melarang pihak agensi tenaga kerja di Taiwan memungut biaya dari pekerja migran untuk bisa mendapatkan pekerjaan.

Memungut biaya penempatan kerja dari pekerja migran tidak diizinkan undang-undang Taiwan, ucap pejabat MOL Su Yu-kuo (蘇裕國) dalam sebuah konferensi pers pada 24 Desember silam, seraya mengatakan sejumlah agensi telah dihukum sanksi hingga penangguhan usaha karena melanggarnya.

Berdasarkan peraturan saat ini, biaya layanan adalah satu-satunya pungutan yang secara hukum boleh dipungut agensi dari pekerja migran, dengan batas maksimum NT$1.800 per bulan pada tahun pertama setelah pekerja tiba di Taiwan, NT$1.700 pada tahun kedua, dan NT$1.500 mulai tahun ketiga dan seterusnya.

Seraya mendorong agensi untuk mematuhi hukum, Su juga mengatakan pekerja migran yang diminta membayar biaya penempatan kerja saat ingin pindah pemberi kerja harus menghubungi saluran siaga 1955 milik MOL untuk meminta saran atau mengajukan pengaduan.

(Oleh Miralux)

Selesai/JC

How mattresses could solve hunger
0:00
/
0:00
Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.