Taipei, 9 Feb. (CNA) Dewan Urusan Daratan Taiwan (MAC) pada hari Senin (9/2) "mengutuk keras" apa yang mereka sebut sebagai "penganiayaan politik" oleh otoritas Tiongkok setelah taipan media Hong Kong, Jimmy Lai (黎智英), dijatuhi hukuman 20 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong (HKNSL).
Dalam sebuah pernyataan, MAC mengatakan bahwa mereka "mengutuk Partai Komunis Tiongkok (PKT) dan pemerintah Hong Kong karena menggunakan keamanan nasional sebagai dalih untuk menekan kebebasan dan hak asasi manusia."
Sebagai lembaga pemerintah tertinggi Taiwan yang menangani urusan lintas Selat Taiwan, MAC mendesak otoritas Tiongkok dan Hong Kong untuk "menghentikan persekusi politik dan segera membebaskan Lai."
Tanggapan MAC muncul setelah Pengadilan Tinggi Hong Kong pada hari Senin sebelumnya menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Lai yang berusia 78 tahun, hukuman terpanjang yang dijatuhkan sejauh ini dalam kasus keamanan nasional sejak HKNSL diberlakukan di bekas koloni Inggris tersebut pada 30 Juni 2020.
Hukuman tersebut mengikuti putusan Pengadilan Tinggi pada 15 Desember tahun lalu yang menyatakan Lai bersalah atas dua tuduhan konspirasi berkolusi dengan kekuatan asing berdasarkan HKNSL, serta satu tuduhan konspirasi untuk menerbitkan materi hasutan berdasarkan Crimes Ordinance, sebuah undang-undang era kolonial.
Sebagai pengkritik lama Beijing, Lai dianggap oleh para pendukungnya sebagai aktivis pro-demokrasi. Ia mendirikan Apple Daily di Hong Kong pada tahun 1995 -- dua tahun sebelum penyerahan kota itu ke Tiongkok -- dan kemudian meluncurkan edisi Taiwan pada tahun 2003.
Surat kabar Hong Kong tersebut, yang dikenal dengan sikap pro-demokrasinya, terpaksa tutup pada Juni 2021 setelah otoritas membekukan asetnya dan menangkap staf senior. Edisi Taiwan mengakhiri operasinya pada Agustus 2022, dengan alasan tantangan organisasi.
Mengutip apa yang digambarkannya sebagai "pengalaman pahit" Hong Kong, MAC mendesak masyarakat di Taiwan untuk menjaga "kebebasan yang telah diperjuangkan dengan susah payah" dan menyerukan kepada komunitas internasional untuk tetap waspada terhadap erosi hak asasi manusia oleh Beijing serta berdiri bersama Taiwan dalam "membela garis depan demokrasi."
Kelompok internasional juga mengutuk vonis tersebut. Reporter Tanpa Batas (RSF) mengecam hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Lai dan enam mantan eksekutif Apple Daily pada hari Senin, yang berkisar antara enam tahun sembilan bulan hingga sepuluh tahun.
"Keputusan pengadilan ini menegaskan runtuhnya kebebasan pers di Hong Kong dan penghinaan mendalam otoritas terhadap jurnalisme independen," kata Direktur Jenderal RSF Thibaut Bruttin dalam sebuah pernyataan.
Bruttin mendesak negara-negara demokratis seperti Inggris dan Amerika Serikat untuk menekan otoritas Tiongkok agar membebaskan Lai -- seorang warga negara Inggris -- dan jurnalis lain yang dipenjara, memperingatkan bahwa hukuman penjara 20 tahun Lai "tidak boleh menjadi hukuman mati."
Selesai/ML