Taipei, 10 Okt. (CNA) Seorang wanita di Hsinchu dijatuhi hukuman penjara dua tahun dengan masa percobaan karena memalsukan perjanjian pinjaman senilai NT$8,5 juta (Rp4,6 miliar) dengan menggunakan sidik jari "terdakwa" yang sudah meninggal di rumah duka.
Pengadilan Distrik Hsinchu pada 2 Oktober memutuskan wanita bermarga Lee (李) tersebut bersalah karena memalsukan dokumen keuangan, namun menangguhkan hukuman tersebut selama lima tahun, dengan alasan klaim Lee bahwa ia sedang melindungi haknya sebagai kreditur.
Perjanjian palsu tersebut menyatakan bahwa Peng telah meminjam NT$8,5 juta dari Lee, menjaminkan tanah sebagai agunan, dan memalsukan sidik jarinya pada surat perjanjian, kata pengadilan.
Insiden itu terjadi sekitar pukul 11 pagi pada 21 Februari, sekitar enam jam setelah debitur yang diduga, bermarga Peng (彭), meninggal dunia, menurut pengadilan.
Pada saat itu, jenazah Peng baru saja tiba di Rumah Duka Kota Hsinchu, sementara keluarganya sedang mempersiapkan proses penerimaan, kata kontraktor rumah duka di lokasi kepada CNA pada Kamis (9/10).
Lee kemudian meminta untuk "memberikan penghormatan terakhir," dan mendatangi jenazah yang sudah dibungkus di mobil jenazah, menggunakan bantalan tinta yang ia bawa untuk membubuhkan sidik jari Peng pada dokumen palsu tersebut.
Seorang pekerja memperhatikan tindakannya dan memberi tahu keluarga Peng serta kepolisian, yang kemudian menangkap Lee di tempat kejadian dan menyita barang-barangnya, kata para pekerja rumah duka.
Dalam putusannya, pengadilan mencatat bahwa dokumen palsu tersebut tidak pernah digunakan dan mempertimbangkan pengakuan serta kerja sama Lee.
Selesai/JC