Taipei, 1 Des. (CNA) Seorang buronan Taiwan yang dicari atas pembunuhan dipulangkan dari Indonesia ke Taiwan pada Sabtu (29/11) setelah melarikan diri ke luar negeri selama 14 tahun, kata Biro Investigasi Kriminal (CIB), Minggu.
CIB dalam sebuah rilis pers mengatakan bahwa buronan tersebut, pria bermarga Lai (賴), pada 1999 terlibat perkelahian massal dan penyerangan dengan senjata tajam di kawasan Tianmu, Taipei, saat ia menjabat di geng Bamboo Union.
Lai juga dijatuhi hukuman sebelas tahun dua bulan penjara karena kasus pembunuhan pada 2000. Hukuman berat itu tetap bertahan setelah ia mengajukan banding berkali-kali, kata biro tersebut.
Lai pada Maret 2011 melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari hukuman, lalu diterbitkan surat buron oleh Kejaksaan Distrik Shilin. Kejaksaan Agung pada Februari 2024 memasukkannya ke daftar buronan besar yang kabur dari Taiwan.
Chen Ssu-han (陳思翰), kapten di Divisi Urusan Kriminal Internasional CIB, mengatakan kepada CNA bahwa penangkapan bermula dari laporan oleh otoritas Indonesia yang menemukan kejanggalan pada paspor Lai saat melakukan pemeriksaan data.
Ia ditemukan menggunakan paspor negara lain dengan nama khas di sana, namun diduga adalah warga Taiwan, kata Chen. Identitas asli Lai mulai terungkap setelah pertukaran informasi intensif antara kedua pihak, ujarnya.
Setelahnya, CIB memberikan informasi terkait riwayat kasus kriminal Lai di Taiwan serta statusnya sebagai buronan, lalu berkoordinasi dengan aparat Indonesia untuk melancarkan operasi penangkapan pada Rabu, kata Chen.
CIB kemudian membantu verifikasi data dan melakukan layanan kunjungan konsuler serta mengurus dokumen administrasi Lai, dan setelah ia tiba Taiwan hari Sabtu, membacakan hak-haknya, melakukan penangkapan resmi, dan menyerahkannya kepada kejaksaan, kata Chen.
Lai diketahui sempat kabur ke berbagai tempat sebelum menetap dan berakar di Indonesia dengan identitas palsu selama lebih dari sepuluh tahun, bekerja di bidang perdagangan bahan makanan dan memiliki anak di sana, menurut Chen.
CIB menekankan para buronan Taiwan sering melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari hukuman hukum dan mengelabui pengejaran pihak berwenang.
Melalui kerja sama erat antara pejabat kepolisian yang ditempatkan di luar negeri dan lembaga penegak hukum asing, kata CIB, Taiwan tahun ini telah berhasil memulangkan banyak buronan dari berbagai negara.
CIB menegaskan bahwa mereka akan terus menjunjung komitmen penegakan hukum lintas negara, serta terus bekerja sama dengan lembaga penegak hukum luar negeri untuk memberantas kejahatan.
Kepada CNA, Chen mengatakan masyarakat di Indonesia yang memiliki informasi yang dapat diverifikasi tentang terduga buronan Taiwan dipersilakan langsung menghubungi tim mereka di sana di nomor +62 882-9992-9592.
(Oleh Tammy Huang dan Jason Cahyadi)
Selesai/IF