GANAS soroti revisi UU P2MI: Negara harus hadir lindungi hak PMI

06/10/2025 13:12(Diperbaharui 06/10/2025 13:12)

Untuk mengaktivasi layanantext-to-speech, mohon setujui kebijakan privasi di bawah ini terlebih dahulu

(Sumber Foto : Dokumentasi CNA)
(Sumber Foto : Dokumentasi CNA)

Taipei, 6 Okt (CNA). Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas (GANAS) menyoroti revisi Undang Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU P2MI) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, berharap negara bisa hadir dalam melindungi hak pekerja seperti hari libur dan juga pembekalan sebelum berangkat ke negara tujuan.

Koordinator GANAS, Fajar, dalam wawancara bersama CNA mengatakan dari dua serikat pekerja migran Indonesia (PMI) di Taiwan yang bermitra dengan GANAS yakni Serikat Buruh Industri Perawatan Taiwan (SBIPT) dan Serikat Buruh Industri Manufaktur (SEBIMA) ada sejumlah poin yang diminta jadi perhatian dari pembahasan revisi UU P2MI.

Dari SBIPT misalnya, menginginkan agar pemerintah Indonesia itu bisa memperbaharui nota kesepahaman antara Taiwan dan Indonesia terutama untuk hak libur pekerja sektor domestik yang ada di Taiwan.

“Karena kita tahu hak libur selama ini masih kesepakatan antara pekerja dan majikan dan buka suatu kewajiban,” kata Fajar.

Selain itu yang jadi sorotan lainnya adalah terkait pembekalan agar pekerja migran yang baru datang sudah memiliki gambaran bagaimana bekerja di Taiwan dan lebih siap dalam menghadapi situasi kerja di Taiwan, kata Fajar yang juga merupakan ketua dari SBIPT ini.

Sementara dari SEBIMA, menyoroti terkait dengan biaya penempatan yang kadang masih sangat tinggi (overcharging) dan juga di BPJS-TK yang mana klaim Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dicakupnya masih sangat minim yakni Rp1,5 juta rupiah. 

GANAS juga menyebut pihaknya memerhatikan situasi politik di Indonesia di mana, posisi Menteri P2MI diganti dari Abdul Kadir Karding ke Mukhtarudin. Menurut GANAS, penggantian ini bukan menjadi fokusnya melainkan apa yang akan dilakukan menteri baru untuk pekerja migran ke depan.

“Karena yang kita perlukan bukan pergantian kementeriannya, tapi benar-benar implementasi dari bidang-bidang yang sudah ada,” kata dia.

Sebelumnya, Proses revisi Undang-Undang (UU) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) harus melibatkan pekerja migran, keluarga, serikat pekerja, dan seluruh pemangku kepentingan, agar setiap pasal benar-benar mencerminkan kebutuhan di lapangan, kata Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menanggapi masuknya amandemen UU tersebut ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

SBMI menyebut revisi UU PPMI adalah momentum krusial dalam membangun tata kelola migrasi yang adil, transparan, dan bebas dari praktik eksploitatif untuk  mengukuhkan dan memperkuat perlindungan bagi jutaan PMI sesuai standar hak asasi manusia internasional, bukan justru melemahkan.  

"Pelindungan wajib dijamin dan diberikan secara komprehensif kepada setiap PMI dan anggota keluarganya, mencakup pelindungan atas hak-hak sipil dan politik, ekonomi, sosial, dan budaya," kata SBMI.

Oleh karena itu, masukan dari berbagai pihak harus didengar dan dijadikan landasan keputusan, sehingga revisi ini bisa menjadi titik balik yang menutup celah impunitas, memperkuat perlindungan, dan menegaskan keberpihakan negara kepada PMI, kata SBMI.

(Oleh Muhammad Irfan)3

Selesai/JA

How mattresses could solve hunger
0:00
/
0:00
Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.