Taichung, 6 Okt. (CNA) Direktorat Jenderal Imigrasi Nasional (NIA) hari Sabtu (4/10) mengatakan telah membongkar sindikat percaloan tenaga kerja ilegal yang diduga merekrut pekerja migran kaburan dan pemegang visa yang melebihi masa tinggal untuk kerja harian serta memotong upah mereka.
Sebanyak 33 tersangka, termasuk calo, pemberi kerja, dan pekerja, telah dikirim ke kejaksaan untuk penyelidikan.
Brigade Operasi Khusus Kota Taichung NIA mengatakan dalam siaran pers bahwa saat menyelidiki perkelahian yang melibatkan warga negara Indonesia di kota tersebut, petugas menemukan keterkaitan dengan aktivitas percaloan dan perekrutan ilegal.
Setelah serangkaian penyelidikan, brigade menemukan bahwa seorang pria Taiwan bermarga Hung (洪), kepala sebuah perusahaan konstruksi, diduga memimpin sindikat tersebut. Sejak 2024, Hung diduga merekrut pekerja migran kaburan dan pemegang visa yang melebihi batas waktu izin tinggal serta menyalurkan mereka ke pekerjaan konstruksi seperti pembersihan, pengangkutan, dan pemecahan batu.
Hung diduga mengambil potongan harian sebesar NT$500 (Rp272 ribu) hingga NT$1.100 dari setiap pekerja. Pada puncaknya, sindikat ini mengirimkan lebih dari 50 pekerja, menghasilkan sekitar NT$2 juta dari keuntungan ilegal selama empat bulan, menurut brigade.
Istri Hung yang berkewarganegaraan Indonesia, bermarga Hou (侯), diduga membantu merekrut 27 warga negara Indonesia dan menerima komisi sebesar NT$81.000, kata brigade.
Pada awal Mei, petugas NIA menggeledah kantor perusahaan di Taichung setelah memperoleh surat perintah pengadilan, menyita komputer, ponsel, kontrak, dan buku catatan sebagai barang bukti, kata wakil kapten brigade Tang Yu-tai (黨昱泰) kepada CNA melalui wawancara telepon.
Tang mengatakan 33 tersangka, termasuk dua pemberi kerja, empat calo tenaga kerja, dan 27 pekerja tanpa dokumen, telah dirujuk ke Kejaksaan Distrik Taichung pada pertengahan Mei.
Ketika ditanya mengapa kasus ini baru dipublikasikan lebih dari empat bulan kemudian, Tang mengatakan brigade hanya dapat merilis informasi setelah mendapat persetujuan dari jaksa.
Hingga 18 September, brigade telah menangkap 245 pemberi kerja ilegal, 96 calo ilegal, dan 282 pekerja ilegal tahun ini. Brigade berjanji akan terus memberantas sindikat percaloan ilegal.
Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan, adalah ilegal untuk menyalurkan pekerja asing ke pekerjaan pihak ketiga tanpa otorisasi yang tepat, dengan pelanggar dapat dikenai denda hingga NT$500.000.
Pasal 64 menyatakan bahwa pelaku yang mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut dapat menghadapi hukuman penjara hingga tiga tahun, kurungan dengan kerja paksa, dan/atau denda hingga NT$1,2 juta.
Selesai/ja