Taipei, 11 Juni (CNA) Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei, melalui laman resmi analis bidang ketenagakerjaan Save Pekerja Migran Indonesia (PMI), mengunggah alur pendataan kontrak PMI, khususnya bagi peserta program Pekerja Teknis Tingkat Menengah (PTTM) yang melakukan proses perekrutan dari Indonesia.
Melalui wawancaranya bersama CNA, Kadir, analis bidang ketenagakerjaan KDEI, juga membagikan informasinya mengenai alur pendaftaran di Sistem Informasi Pendataan Kontrak (SIPKON) v2 bagi PTTM yang proses dari Indonesia.
"Ini khusus bagi rekan-rekan PMI yang sudah posisi pulang di tanah air ternyata dipanggil lagi bekerja oleh majikan sebelumnya. Proses ini hanya untuk sektor formal, tidak berlaku untuk sektor informal," ujarnya.
Menurut keterangan, pada tahap pertama, majikan perlu mempersiapkan surat izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan (MOL), surat pernyataan PMI bahwa ia mengetahui Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ia tanda tangani, foto paspor, Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, fotokopi buku nikah (bagi yang sudah menikah), dan surat izin suami/istri, orang tua, atau wali yang ditandatangani kepala desa.
Selain itu, juga menyiapkan surat keterangan sehat, kartu kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, surat pernyataan bertanggung jawab terhadap segala resiko ketenagakerjaan, foto diri, dan profil pemberi kerja berbadan hukum, menurut rilis.
Semua dokumen diunggah dalam format Pdf kecuali paspor, KTP, dan foto diri yang diunggah dalam bentuk Jpg, menurut rilis Save PMI.
Tahap kedua adalah melakukan pengisian dokumen daring melalui laman sipkon.kdei-taipei.org, lalu untuk langkah ketiga, setelah pengunggahan berhasil, majikan harus melakukan pembayaran di minimarket terdekat sesuai kode pembayaran toserba yang dipilih.
Jika berhasil, majikan harus mengunduh draf perjanjian kontrak (PK) yang ditandatangani PMI, majikan, dan agensi (jika ada), kemudian mengunggah kembali ke sistem, menurut rilis tersebut.
Tahap keempat adalah validasi KDEI dalam waktu tiga hari kerja, yang setelah didapatkan, masuk ke langkah kelima yaitu membayar BPJS ketenagakerjaan untuk kontrak yang baru. Pembayaran dapat dilakukan melalui laman pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id/migran.
Jika pembayaran berhasil, agensi atau majikan yang membantu mengurus dokumentasi tersebut akan menerima final PK dan tanda bukti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, menurut rilis.
Tahap keenam adalah melakukan pengurusan visa di Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei (TETO) di Indonesia, di mana agensi atau majikan mengirimkan dokumen PMI ke alamat mereka di Indonesia guna pengurusan visa.
Dokumen tersebut antara lain; final PK, surat pernyataan PMI bahwa ia mengetahui Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ia tandatangani, surat izin kerja dari MOL (asli), profil pemberi kerja berbadan hukum, serta fotokopi paspor dan KTP, menurut rilis.
Pada Tahap ketujuh, PMI membawa dokumen-dokumen tersebut untuk mengajukan visa ke TETO, sementara langkah kedelapan adalah validasi Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
Setelah visa selesai, fotonya kemudian mesti diunggah ke SISKO P2MI melalui siskop2mi.bp2mi.go.id. Dalam tahap ini, PMI diminta untuk melengkapi data NIK, tanggal lahir, dan nama ibu kandung. Jika berhasil, pada tahap kesembilan, PMI membawa seluruh dokumen persyaratan dan visa ke kantor BP3MI terdekat untuk diverifikasi, menurut rilis.
Jika tahap terakhir berhasil, langkah kesepuluh, PMI dapat kembali mengecek statusnya melalui laman
bp2mi.go.id/epmi_form dengan cara memasukkan data paspor. Jika semua berhasil terselesaikan, PMI akan mendapatkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) elektronik. Setelah itu, PMI siap terbang ke Taiwan.
Kadir mengatakan kepada CNA ia kembali mengingatkan bahwa proses ini pembayaran legalisasinya dilakukan majikan dari Taiwan.
Selesai/JC