Taipei, 6 Mar. (CNA) Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) dijatuhi hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan dua tahun setelah terbukti memasang behel secara ilegal di Taiwan, kata Pengadilan Distrik Changhua baru-baru ini.
Menurut putusan pengadilan, perempuan tersebut sejak Januari 2023 mengiklankan layanan pemasangan behel dan tambal gigi serta membagikan foto hasilnya melalui laman Facebook dan media sosial lainnya.
Ia juga menawarkan layanan ke rumah dengan biaya NT$5.000 (Rp2.487.641) untuk pemasangan behel dan NT$1.500 untuk tambal gigi, menurut pengadilan.
Hingga Juli 2024, sebelum ditangkap polisi, ia telah memasang behel kepada enam hingga tujuh teman sesama warga Indonesia, lanjut pengadilan.
Hakim mengatakan mereka menilai terdakwa tidak memiliki kualifikasi dokter gigi yang sah tetapi tetap menjalankan praktik medis, yang dapat membahayakan kesehatan pasien karena tidak diawasi otoritas terkait.
Namun, karena terdakwa mengakui perbuatannya, lulusan sekolah menengah pertama, dan sedang hamil lebih dari empat bulan, ia dijatuhi hukuman enam bulan penjara, yang dapat diganti dengan denda, tambah hakim.
Pengadilan juga memerintahkan penyitaan pendapatan ilegalnya dan memberlakukan masa percobaan selama dua tahun, dengan syarat ia harus membayar NT$60.000 ke kas negara.
Pengadilan Distrik Changhua menambahkan bahwa terdakwa telah kehilangan izin tinggalnya di Taiwan karena bolos bekerja dan kini tidak memiliki dasar hukum untuk tetap tinggal.
Ia akan dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya atau jika mendapatkan pengampunan, menurut pengadilan.
Kasus ini dapat diajukan banding.
(Oleh Cheng Wei-chen dan Antonius Agoeng Sunarto)
Selesai/JC