Taipei, 13 Agu. (CNA) Kementerian Ketenagakerjaan (MOL) melalui layanan aduan 1955 mengingatkan kepada para Pekerja Migran Asing (PMA), Senin (12/8) bahwa agensi tidak boleh memungut biaya agen kepada PMA untuk pengurusan perpanjangan atau pindah majikan setelah habis kontrak.
Menurut MOL, berdasarkan peraturan yang berlaku, tidak ada pungutan bagi PMA yang hendak memperpanjang kontrak kerja di Taiwan.
Hal yang sama juga berlaku bagi PMA yang hendak pindah majikan setelah kontrak berakhir, kata MOL.
Selain itu, MOL menyampaikan bahwa agensi hanya dapat memungut biaya pelayanan jika memang benar ada pelayanan yang diberikan kepada klien, dalam hal ini pekerja, dan tidak boleh melanggar aturan UU yang ada.
Di tahun ketiga bekerja atau pada akhir kontrak pertama, biaya pelayanan yang dibebankan agensi kepada pekerja juga tidak boleh melebihi NT$1.500 (Rp738.505), kata MOL.
MOL mengingatkan, jika ada agensi yang nakal, pekerja bisa membuat laporan dengan mengadukannya ke Saluran Khusus 1955.
Bagaimana jika pekerja memutus kontrak sebelum kontrak berakhir?
Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas (GANAS) dalam salah satu unggahannya mengatakan banyak majikan atau agensi yg meminta kompensasi ketika putus kontrak dengan alasan kerugian biaya proses pengambilan pekerja.
Namun, kata GANAS, jika merujuk pada peraturan, berdasarkan UU Standar Ketenagakerjaan dan Undang-undang Layanan Ketenagakerjaan, majikan tidak diperbolehkan menahan gaji pekerja sebagai denda atau biaya ganti rugi.
Kendati demikian, kata GANAS, perlu digaris bawahi ada juga surat perjanjian kerja yang mencantumkan konsekuensi denda jika pekerja memutus kontrak lebih dulu dan ini kemudian dijadikan acuan oleh agensi dan majikan.
Oleh karena itu, GANAS mengingatkan untuk mengecek perjanjian kerja sebelum mengambil langkah putus kontrak.
Jika kedua pihak terjadi perselisihan bisa mengajukan ke MOL untuk mediasi supaya ada penyelesaian, kata GANAS.
Di sisi lain, GANAS mengimbau bahwa putus kontrak karena beberapa hal yang diperkenankan itu boleh, dan majikan atau agensi yang meminta denda atau melarang pekerja pindah majikan bisa dilaporkan melawan hukum.
Selesai/JC