Taipei, 4 Agu. (CNA) Seorang pria di Kaohsiung telah dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara atas dugaan memaksa perawat migran Vietnam, yang seharusnya merawat ayahnya, untuk melakukan transaksi seksual di toko pijat, menurut putusan pengadilan distrik.
Menurut putusan Pengadilan Distrik Kaohsiung, terdakwa, pria bermarga Chen (陳), mendatangkan seorang pekerja migran perempuan dari Vietnam secara sah melalui agensi tenaga kerja yang tidak mengetahui niat jahatnya, dengan alasan ayahnya mengalami disabilitas dan membutuhkan perawatan.
Setelah perempuan tersebut tiba di Taiwan dan diserahkan untuk bekerja, ia dipaksa Chen untuk melakukan transaksi seksual dengan pelanggan pria yang tidak ditentukan identitasnya, menurut putusan.
Korban pernah dipukul seorang wanita, juga bermarga Chen, karena menolak permintaan pelanggan pria yang ingin berhubungan seksual tanpa menggunakan kondom, menurut pengadilan. Pria Chen berada di lokasi, menyaksikan kejadian itu, dan melontarkan kata-kata hinaan.
Perempuan Vietnam tersebut kemudian meminta bantuan dengan melapor melalui saluran siaga 1955 Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan, sehingga kasus ini akhirnya terungkap.
Dalam persidangan di Pengadilan Distrik Kaohsiung, wanita Chen mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif. Sementara itu, pria Chen membela diri dengan mengatakan toko pijat tersebut merupakan usaha pribadi wanita Chen dan ia tidak mengetahui adanya transaksi seksual.
Namun, pihak agensi, pelanggan pria, dan pekerja perempuan di toko tersebut memberikan kesaksian bahwa pria Chen secara langsung mengurus pendaftaran usaha dan pengalihan kepemilikan toko pijat tersebut, serta menandatangani sendiri kontrak sebagai pemberi kerja untuk mendatangkan pekerja migran.
Selain itu, pintu utama toko dilengkapi sistem akses terbatas dan kamera pengawas, sementara pria Chen datang setiap hari untuk membersihkan toko, kata pengadilan.
Hakim menilai bahwa tidak mungkin bahwa pria Chen tidak mengetahui aktivitas tersebut, sehingga ia ditetapkan sebagai salah satu pihak yang sebenarnya bertanggung jawab atas pengelolaan usaha tersebut dan tidak menerima pembelaannya.
Hakim mempertimbangkan bahwa wanita Chen mengakui kesalahan dan bersikap cukup baik setelah tindak pidananya. Atas dugaan mengambil keuntungan dengan menyediakan tempat untuk hubungan seksual ilegal dan tindakan asusila, ia dijatuhi hukuman gabungan penjara lima bulan yang dapat diganti denda.
Sementara itu, pria Chen divonis penjara tujuh bulan karena terus menyangkal perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan setelah melakukan tindak pidana, sehingga hukuman tersebut tidak dapat diganti dengan denda.
Selain itu, pengadilan memerintahkan penyitaan bersama hasil kejahatan yang diperoleh keduanya sebesar lebih dari NT$510.000 (Rp283,5 juta).
Putusan ini dapat diajukan banding.
Selesai/ML