Taipei, 3 Agu. (CNA) Pemerintah Republik Tiongkok (Taiwan) pada hari Minggu (2/8) menegaskan kembali klaim kedaulatannya atas pulau-pulau di Laut China Selatan setelah Filipina menyerahkan peta laut resminya kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa terkait sebuah atol yang diklaim oleh Manila, Taipei, dan Beijing.
Selain menegaskan kembali klaim ROC atas Laut China Selatan, Kementerian Luar Negeri (MOFA) mengatakan bahwa setiap perselisihan di Laut China Selatan "harus diselesaikan secara damai sesuai dengan hukum internasional dan hukum laut."
MOFA juga menegaskan bahwa "Taiwan harus diikutsertakan dalam mekanisme penyelesaian sengketa multilateral."
Pernyataan MOFA dirilis setelah Manila menyerahkan peta laut resmi Shoal Scarborough kepada PBB pekan lalu untuk memperkuat klaimnya atas atol tersebut, yang terletak sekitar 220 kilometer dari pantai barat Pulau Luzon bagian tengah.
"Penyerahan tersebut dilakukan sesuai dengan Pasal 16 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982," kata Departemen Luar Negeri Filipina dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat.
Hukum Laut "mengharuskan Negara Pantai untuk memberikan publisitas yang layak terhadap peta resmi atau daftar koordinat geografis yang menunjukkan garis dasar dari mana lebar laut teritorial diukur," demikian bunyi pernyataan tersebut.
Peta tersebut menggambarkan batas luar laut teritorial 12 mil laut dan zona tambahan 24 mil laut di sekitar shoal berdasarkan garis dasarnya, yang sesuai dengan garis air surut di sepanjang pantai.
Shoal Scarborough, yang dikenal sebagai Huangyan Dao di Tiongkok, Bajo de Masinloc di Filipina, dan Democracy Reef di Taiwan, diklaim oleh ketiga pemerintah tersebut.
Kementerian Luar Negeri Tiongkok pada hari Jumat mengatakan tidak akan menerima penetapan garis dasar oleh Filipina di sekitar Shoal Scarborough, dan menyebut langkah tersebut "ilegal dan tidak sah."