Taipei, 4 Agu. (CNA) Direktorat Jenderal Pengawas Obat dan Makanan Taiwan (TFDA) hari Selasa (4/8) mengumumkan masing-masing satu kelompok kerupuk mentah dan kemiri asal Indonesia telah ditahan di perbatasan karena kandungan yang tidak sesuai peraturan di Taiwan.
Kerupuk mentah berlabel "生脆片(KERUPUK BAWANG)" ditahan karena uji sampel menemukan kandungan asam siklamat dan garamnya sebesar 0,03 gram per kilogram, sementara produk itu di Taiwan tidak termasuk kategori yang diperbolehkan mengandung pemanis buatan tersebut, kata TFDA.
Oleh karena itu, 200 karton produk dengan bobot total 2 ton itu, yang diimpor Js Group Asian Commodities Co. dari PT. Lintas Buana, dikembalikan atau dimusnahkan sesuai peraturan, menurut TFDA.
Di sisi lain, uji sampel atas produk "石栗子(KEMIRI)" menemukan racun jamur berbahaya aflatoksin 242 mikrogram per kilogram, dengan aflatoksin B1 sebesar 48 mikrogram per kilogram, melebihi batas yang ditetapkan masing-masing 4 dan 2 mikrogram per kilogram, kata TFDA.
Sebanyak 35 karton produk berbobot total 350 kilogram yang diimpor Chang Tjin Trading Co. dari CV. Wiratama itu pun juga dikembalikan atau dimusnahkan di perbatasan, kata ditjen tersebut.
Menurut Kantor Kesehatan Pangan Yuan Eksekutif, jika dikonsumsi dalam jangka panjang, aflatoksin dapat menyebabkan penyakit, termasuk sirosis hati hingga kanker hati. Racun yang dihasilkan kapang ini bersifat hepatotoksik, menekan sistem imun, mutagenik, dan karsinogenik, menurut kantor tersebut.
Toksin ini diklasifikasikan sebagai karsinogen golongan 1 oleh Organisasi Kesehatan Dunia serta menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan manusia dan hewan. Aflatoksin B1 menjadi jenis yang paling umum dan beracun, tambah kantor tersebut.
Secara total, TFDA hari Selasa mengumumkan 15 produk impor yang ditahan di perbatasan Taiwan, termasuk empat dari Tiongkok, dua asal Vietnam, dua dari Indonesia, serta masing-masing satu dari Malaysia, Filipina, Austria, Jepang, Kamboja, Prancis, dan Seisel.
Selesai/ja