Taipei, 14 Mei (CNA) Seorang pria yang melakukan praktik kedokteran gigi tanpa izin hingga meraup keuntungan sebesar NT$1,2 juta (Rp665 juta) telah dijatuhi hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan selama tiga tahun serta denda NT$500.000, kata Pengadilan Distrik Changhua.
Menurut tuntutan Kantor Kejaksaan Distrik Changhua, pria bermarga Chang (張) itu melakukan praktik ilegal tersebut antara tahun 2023 hingga Mei 2025.
Ia melengkapi kliniknya dengan kursi perawatan gigi serta peralatan medis lainnya untuk melayani pasien dalam pembuatan gigi palsu, pengambilan cetakan gigi, hingga pemasangan, tindakan medis yang seharusnya hanya dilakukan oleh dokter gigi berlisensi, menurut kejaksaan.
Tarif yang diberlakukan bervariasi, mulai dari NT$200 hingga NT$300 untuk penyesuaian gigi palsu, NT$4.000 untuk mahkota gigi porselen, dan NT$12.000 untuk satu set gigi palsu lepasan, kata kejaksaan.
Otoritas kesehatan Changhua bersama pihak kepolisian setempat melakukan penggerebekan di lokasi dan menyita berbagai barang bukti termasuk buku catatan keuangan, kursi perawatan, mesin poles, pisau bedah, hingga cairan anestesi.
Dalam pembelaannya, Chang mengaku bahwa dirinya memiliki klinik di Tiongkok dan saat ini tinggal menetap di Taiwan, tetapi hanya mengunjungi kliniknya di Tiongkok satu atau dua kali dalam setahun untuk meninjau operasional.
Hakim menilai tindakan terdakwa menimbulkan risiko potensial bagi kesehatan dan keselamatan jiwa pasien serta merusak integritas sistem medis.
Namun, mempertimbangkan sikap terdakwa yang kooperatif dengan mengakui perbuatannya dan menyerahkan seluruh keuntungan ilegalnya, hakim menjatuhkan hukuman penjara enam bulan dengan masa percobaan tiga tahun.
Selain itu, Chang diwajibkan membayar NT$500.000 ke kas negara, mengikuti pendidikan hukum, serta seluruh keuntungan ilegalnya yang sebesar NT$1,2 juta resmi disita negara.
Putusan ini dapat diajukan banding.
(Oleh Cheng Wei-chen dan Agoeng Sunarto)
Selesai/JC