Taipei, 24 Feb. (CNA) Mahkamah Agung Taiwan telah menolak permohonan banding dari tiga pelaku perusakan bendera negara Republik Tiongkok (ROC) delapan tahun silam, membuat vonis tahanan selama 15 hari yang ditetapkan pengadilan di tingkat bawahnya final.
Pada Hari Nasional tanggal 10 Oktober 2015, lima orang, termasuk Chen I-ting (陳儀庭), Chen Miao-ting (陳妙婷), dan Liu Wei-wei (劉薇薇), merusak bendera di sepanjang jembatan Zhongzheng di Distrik Yonghe, New Taipei. Kejaksaan Distrik New Taipei kemudian menuntut kelimanya atas dugaan perusakan simbol negara.
Para terdakwa mengajukan banding dan sempat diputus bebas oleh panel hakim Pengadilan Distrik New Taipei dengan pertimbangan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk ekspresi politik yang dilindungi Konstitusi. Namun, kejaksaan New Taipei mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Taiwan.
Proses hukum sempat terhenti pada 2017 ketika Pengadilan Tinggi berpendapat ketentuan hukum pidana mengenai penghinaan bendera negara berpotensi melanggar jaminan Konstitusi atas kebebasan berbicara dan prinsip proporsionalitas. Mereka kemudian mengajukan permohonan interpretasi Konstitusi ke Mahkamah Konstitusi.
Setelah penangguhan selama hampir delapan tahun tanpa adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi, Pengadilan Tinggi memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada Agustus 2025 berdasarkan semangat Undang-Undang Persidangan Pidana Cepat.
Pada Oktober tahun lalu, Pengadilan Tinggi mengubah hukuman menjadi tahanan selama 15 hari bagi ketiga terdakwa, dengan opsi diganti denda sebesar NT$1.000 (Rp534.417) per hari penahanan.
Chen Miao-ting dan Liu pada 19 November mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Namun, permohonan tersebut hari Minggu (22/2) ditolak karena mereka tidak menyertakan alasan hukum yang sah, sehingga putusan Pengadilan Tinggi menjadi final.
(Oleh Hsieh Chun-lin dan Agoeng Sunarto)
Selesai/JC