Taipei, 2 Apr. (CNA) Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) kepada CNA mengaku dirinya merasa tertipu pihak agensi dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang menjanjikannya pekerjaan sebagai buruh pabrik, tetapi saat datang ke Taiwan setelah membayar Rp72 juta malah dipekerjakan sebagai perawat lansia.
Hal serupa juga diumumkan Serikat Buruh Industri Perawatan Taiwan (SBIPT) lewat media sosialnya, yang mengimbau PMI mewaspadai modus penempatan kerja sebagai buruh pabrik dengan biaya penempatan tinggi tetapi kenyataannya malah dipekerjakan sebagai tenaga perawat lansia.
Sang PMI, Nila (nama samaran), menuturkan kepada CNA bahwa demi impiannya bekerja di luar negeri untuk meraup pundi-pundi keberuntungan gaji besar dengan upah lembur tinggi, ia rela merogoh kocek Rp72 juta rupiah kepada sponsor dan setuju untuk dipotong gajinya sebesar NT$13.000 (Rp6,9 juta) selama enam bulan.
Merasa yang dihadapinya tidak sesuai janji awal, Nila melapor ke SBIPT. Setelah ditelusuri melalui dokumen resmi seperti Perjanjian Kerja (PK) dan izin tinggal (ARC), terungkap bahwa pekerjaannya memang terdaftar sebagai perawat migran, dan bukan pekerja pabrik.
Saat ditanya CNA, apa harapannya ke depan, Nila mengatakan ia tetap ingin menunggu pekerjaan di pabrik seperti yang dijanjikan. Namun, selang waktu menunggu, ia juga bersedia bekerja sebagai perawat seorang kakek di New Taipei.
SBIPT pun menelusuri kasus tersebut dengan bermediasi kepada pihak yang bersangkutan. Pihak P3MI berjanji akan mengembalikannya setelah mendapatkan lowongan yang baru, menurut serikat.
Saat ini Nila sudah mendapatkan pekerjaan baru, tetapi uang Rp55 juta miliknya yang sudah diterima P3MI belum dikembalikan, sementara yang berada di tangan sponsor-sponsor sudah diserahkan kembali.
Kasus tersebut telah dilaporkan SBIPT ke Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei. Fajar, ketua SBIPT mengingatkan rekan-rekan PMI untuk memastikan tugas yang tertuang dalam kontrak kerja dan mengecek ARC-nya dengan seksama.
"Waspadalah dengan PK yang tidak tertulis secara resmi. Jangan mudah percaya pada tawaran kerja tanpa melihat bukti tertulis. Simpan semua bukti pembayaran yang masuk ke P3MI dan sponsor," imbau Fajar.
"Kasus ini akan terus kami kawal sampai benar-benar tuntas. Hak-hak PMI harus selalu dilindungi dan semua pihak yang terlibat wajib dimintai pertanggungjawaban," tambahnya.
Selesai/JC