Lima orang dijatuhi hukuman penjara dalam kasus penyelundupan ganja, termasuk 3 ABK migran Indonesia

28/01/2026 14:58(Diperbaharui 28/01/2026 15:02)

Untuk mengaktivasi layanantext-to-speech, mohon setujui kebijakan privasi di bawah ini terlebih dahulu

Pengadilan Distrik Tainan. (Sumber Foto : Dokumentasi CNA)
Pengadilan Distrik Tainan. (Sumber Foto : Dokumentasi CNA)

Taipei, 27 Jan. (CNA) Pengadilan Distrik Tainan pada Selasa (27/1) menjatuhkan hukuman penjara antara 11 bulan hingga delapan tahun kepada lima orang atas peran mereka dalam penyelundupan 330 kilogram ganja ke Taiwan tahun lalu, termasuk di dalamnya tiga anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia.

Dalam putusannya, pengadilan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada kapten kapal berbendera Taiwan bermarga Chen (陳), sementara seorang pria bermarga Lee (李) dijatuhi hukuman lima tahun.

Tiga anak buah kapal asal Indonesia masing-masing dijatuhi hukuman 11 bulan penjara, dan ditangguhkan selama dua tahun.

Namun, putusan tersebut masih dapat diajukan banding.

Pengadilan mengatakan bahwa operasi penyelundupan itu dirancang oleh seorang pria bermarga Cho (卓), yang berencana menyelundupkan ganja dan bijinya, yang merupakan narkotika Kategori 2 di Taiwan, ke dalam negeri untuk mendapatkan keuntungan dan menginstruksikan Lee untuk mencari orang yang akan mengambil narkoba dari sebuah kapal di lokasi lepas pantai yang telah ditentukan.

Chen, seorang kapten berlisensi yang terlilit utang akibat berjudi, mengetahui skema tersebut melalui pria lain bermarga Lin (林), yang saat ini sedang dicari oleh pihak berwenang.

Pengadilan menambahkan bahwa Chen kemudian setuju untuk mengemudikan kapal Chin Yu Man No. 368 dengan imbalan NT$5 juta (Rp2,6 miliar).

Baca sebelumnya: Penjaga Pantai Taiwan sita lebih dari 400 kg ganja dalam penggerebekan narkoba

Pada 14 Februari 2025, Chen dan tiga anak buah kapal asal Indonesia berangkat dari pelabuhan perikanan Donggang Yanpu di Kabupaten Pingtung dan kemudian bertemu dengan kapal tak dikenal di laut untuk memindahkan muatan, menurut pengadilan.

Pada dini hari 28 Februari, Penjaga Pantai Taiwan mencegat kapal ikan Chen di perairan barat daya Tainan. Kapal tersebut dibawa kembali ke Pelabuhan Anping, di mana pihak berwenang menyita ganja dan menahan awak kapal.

Chou Cheng-chang (周政璋), kepala Brigade Pengintaian Tainan, mengatakan pada saat itu bahwa Chin Yu Man No. 368 berlayar di dekat Kepulauan Pratas dan Spratly untuk mengambil muatan.

Ia menambahkan bahwa penyelidikan awal menentukan bahwa pengiriman tersebut berasal dari Thailand.

(Oleh Chang Jung-hsiang, Sean Lin, Ko Lin, dan Muhammad Irfan)

>Versi Bahasa Inggris

Selesai/ja

How mattresses could solve hunger
0:00
/
0:00
Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.