Garda BMI: PMI tak boleh dikenakan sewa tempat tinggal dan biaya makan pasca majikan meninggal

10/06/2025 19:37(Diperbaharui 10/06/2025 19:37)

Untuk mengaktivasi layanantext-to-speech, mohon setujui kebijakan privasi di bawah ini terlebih dahulu

(Sumber Foto : Dokumentasi CNA).
(Sumber Foto : Dokumentasi CNA).

Taipei, 10 Juni (CNA) Pekerja yang pasiennya meninggal harus segera dilaporkan majikannya ke otoritas ketenagakerjaan dan tetap ditampung di mes agensi tanpa berbayar, serta mendaftar perpanjangan permit-nya (izin tinggal) hingga empat bulan, ujar Wanti, ketua Garda BMI (Buruh Migran Indonesia).

Saat diwawancarai CNA, Wanti mengungkapkan, ada sangat banyak kasus yang menimpa pekerja migran Indonesia (PMI) saat mereka berganti majikan akibat pasien meninggal. PMI kerap secara ilegal dikenakan biaya tempat tinggal sebesar NT$200-NT$250 (Rp108.672-Rp135.840), ditambah lagi biaya makan, ujarnya.

"Ini namanya pelanggaran. Banyak di luaran sana kasusnya seperti ini, dan PMI-nya mau saja membayar. Padahal itu gratis, harusnya majikan yang membayar atau agensinya memberikan mes gratis," ujarnya.

Menurut rilis pers dari Serikat Buruh Industri Perawatan Taiwan (SBIPT), PMI yang putus kontrak karena pasien meninggal, atau yang mengalami pelanggaran oleh agensi atau majikan saat bekerja di bawah satu tahun, berhak diberi makan dan tempat tinggal secara gratis dari majikan maupun agensi.

Selain itu, SBIPT menuliskan, permit bisa diperpanjang sampai empat bulan, dengan syarat melengkapi fotokopi paspor, Sertifikat Penduduk Asing (ARC), dan permit lama.

PMI yang memegang ARC dan paspornya sendiri bisa langsung mengurus sendiri perpanjangan izin ke kantor Direktorat Jenderal Pengembangan Tenaga Kerja (WDA), menurut keterangan SBIPT.

Wanti juga menyatakan bahwa PMI yang ingin tinggal di luar secara mandiri dan tidak mau tinggal di tempat yang disediakan agensi atau majikan harus secara rutin melaporkan kepada agensinya mengenai tempat tinggal dan keadaannya. 

"Pastinya, dengan biaya sendiri, jika tidak mau ditampung agensi," tambah Wanti.

Hal serupa juga dicatat SBIPT bahwa hal penting yang harus diperhatikan jika PMI memilih tinggal di luar, mereka harus wajib lapor diri setiap harinya ke agensi (bisa melalui pesan singkat) dan jangan putus komunikasi agar tidak dilaporkan sebagai pekerja overstay.

Selain itu, SBIPT juga menambahkan keterangan bahwa PMI wajib memenuhi jadwal tes medis yang sudah ditetapkan dan mematuhi peraturan yang ada.

Sementara itu, dalam wawancara singkatnya dengan CNA, Kadir, analis bidang ketenagakerjaan kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei mengatakan bahwa apabila pasien yang dirawat meninggal, majikan wajib mengurus perpindahan kerja PMI dan melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dalam 30 hari. 

"Bagi PMI yang majikannya meninggal, umumnya dapat dipindahkan ke majikan baru. Mengenai sisa gaji, cuti, lembur harus dihitung semua dan diberikan secepatnya," tambah Kadir.

Menurut rilis pers WDA yang disadur Save PMI, selama periode menunggu majikan baru setelah pasien meninggal, PMI tidak diperbolehkan bekerja kecuali untuk membantu urusan pemakaman. Majikan tidak boleh meminta PMI bekerja seperti membersihkan rumah, menjaga anak, dan di luar izin kerja, tambah mereka.

(Oleh Miralux)

Selesai/JC

How mattresses could solve hunger
0:00
/
0:00
Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.