Taipei, 11 Agu. (CNA) Persoalan pindah majikan gencar dibicarakan kalangan PMI. Wanti, aktivis pekerja migran Indonesia dari Garda BMI mengatakan pada CNA, setiap bulan pihaknya menerima sekitar 10 hingga 20 pelapor terkait hal ini.
Fenomena ini juga terunggah di Grup Facebook “Save PMI Taiwan, Sarana Advokasi dan Edukasi PMI”, Selasa (6/8). Kadir, analis bidang tenaga kerja KDEI menyebut layanan pelaporan PMI memang banyak menerima pengaduan seputar isu ini.
Kadir mengingatkan para pengikutnya untuk kembali membaca informasi lama yang pernah diunggahnya mengenai “Pindah majikan di Taiwan tidak seperti yang dibayangkan”. Pada unggahan tersebut dijabarkan informasi lengkap mengenai dasar alasan yang tepat mengapa PMI bisa meminta pindah majikan.
Beberapa alasan di antaranya ketika majikan melanggar perjanjian kerja yang dapat merugikan PMI, pekerjaan yang dilakukan membahayakan PMI, majikan melakukan kebohongan dalam kontrak kerja sehingga merugikan PMI, pasien yang dijaga meninggal dunia. Selain itu ada juga alasan terkait pabrik/majikan mengalami kebangkrutan atau pindah ke luar negeri serta perlakuan kasar yang dilakukan oleh majikan.
Bidang ketenagakerjaan KDEI melalui laman facebook grupnya juga memberikan informasi bagaimana prosedur pergantian majikan. Setelah terjadi kesepakatan antara majikan awal dengan PMI, majikan harus membantu PMI memulai proses pergantian dalam kurun waktu 30 hari. Kemudian majikan/agensi mengajukan permohonan pergantian majikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (MOL) Taiwan.
Setelah dokumen pergantian majikan disetujui oleh MOL, maka PMI secara resmi dapat memulai proses pergantian majikan.
Jika sudah ada majikan baru, maka dokumen persetujuan pindah majikan dapat diselesaikan oleh ketiga belah pihak. Dokumen persetujuan pindah majikan dari MoL dapat digunakan oleh majikan/agensi untuk mendaftarkan PMI ke Kantor Pelayanan Bursa Kerja di daerah setempat.
Ketika terjadi kesepakatan pekerjaan antara PMI dengan majikan baru, majikan/agensi harus segera mengajukan permohonan hak mempekerjakan PMI kepada MOL Taiwan. Ketika dokumen persetujuan penerusan hak mempekerjakan PMI dari MOL telah diperoleh, maka majikan baru/agensi harus melakukan prosedur pergantian ARC baru dalam waktu 14 hari.
Setelah PMI menerima ARC baru, majikan/agensi harus melakukan prosedur pergantian nama majikan dalam Asuransi Tenaga Kerja atau Asuransi Kesehatan. Batas waktu bagi PMI untuk mencari majikan baru adalah 60 hari terhitung dari hari persetujuan dokumen perpindahan majikan dari MOL.
Bagi PMI yang baru bekerja belum cukup satu tahun, dapat memperoleh perpanjangan waktu mencari majikan baru selama 60 hari, sehingga total menjadi 120 hari. Hal tersebut berbeda dengan PMI yang mengalami kasus, maka batas waktu mencari majikan baru mengikuti ketentuan dari MoL.
Jika ternyata dalam waktu yang ditentukan tidak juga mendapat majikan baru, maka PMI harus meninggalkan Taiwan terlebih dahulu baru kembali lagi, dengan biaya sendiri.
Namun fenomena pindah majikan ini tak seindah seperti yang dibayangkan. Sebut saja Rani, seorang perawat orang tua di Taipei ini kepada CNA menuturkan bahwa ia memutuskan pindah majikan dikarenakan gagal untuk menyesuaikan diri akibat kendala bahasa. Adapun juga permasalahan mental yang membuatnya enggan bekerja dikarenakan lansia yang dijaganya cerewet.
Hingga saat ini, Rani belum mendapat pekerjaan penggantinya dikarenakan semua pekerjaan telah diambil oleh agensi, ujar Rani yang datang ke Taiwan kedua kalinya secara mandiri tanpa agensi.
Wanti, aktivis Garda BMI memberikan masukan pada perawat orang tua, semestinya mempunyai kemampuan yang memadai dan juga dibutuhkan kesabaran. Kepada CNA Wanti membagikan pengalamannya saat pertama menjaga nenek yang dirawatnya mengidap demensia. Sang nenek sering kali memukul dan dengan telanjang malam hari keluar rumah. Wanti pun mengasuh sang nenek dengan kesabaran.
“Kalau alasan pindah majikan karena nenek yang dijaga itu cerewet, saya rasa itu bukan alasan yang tepat. Justru majikan ingin mengambil jasa perawat asing untuk menjaga orang tua karena mereka (majikan) tidak bisa menangani orang tuanya, sehingga memilih lebih baik untuk membayar pengasuh,” ujar Wanti saat dihubungi CNA melalui telepon genggamnya.
Selain itu, Kadir, analis bidang tenaga kerja KDEI dalam wawancaranya kepada CNA melalui pesan singkat mengingatkan PMI bahwa terkait dengan pindah majikan memang harus memenuhi ketentuan dari Taiwan, tidak bisa satu pihak saja.
“Pindah majikan tidak bisa satu pihak saja, melainkan harus kedua belah pihak yang setuju dulu, baru bisa pindah majikan,” ujarnya.
Selesai/IF