WAWANCARA /KDEI: Skema SP2T dan DHSC jadi pesaing P2P dalam penempatan PMI

15/10/2026 14:53(Diperbaharui 15/10/2026 14:53)

Untuk mengaktivasi layanantext-to-speech, mohon setujui kebijakan privasi di bawah ini terlebih dahulu

Kepala Bidang Ketenagakerjaan KDEI Taipei Dharma Saputra. (Sumber Foto : Dokumentasi CNA)
Kepala Bidang Ketenagakerjaan KDEI Taipei Dharma Saputra. (Sumber Foto : Dokumentasi CNA)

Taipei, 15 Okt. (CNA) Skema Special Placement Program to Taiwan (SP2T) dan Pusat Layanan Perekrutan Langsung (DHSC) dapat menjadi prosedur alternatif penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Taiwan dalam menyaingi skema antaragensi (P2P), di tengah desakan global agar rekrutmen tidak membebankan biaya ke pekerja, kata pejabat Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei kepada CNA.

Meski skema P2P yang melibatkan kerja sama antara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dengan agensi di Taiwan diakui sebagai mekanisme pasar yang sulit untuk dikekang, pembiayaannya kepada PMI masih bisa diatur, kata Kepala Bidang Ketenagakerjaan KDEI, Dharma Saputra.

Kendati demikian, regulasi yang ketat tetap diperlukan untuk mengendalikan struktur biaya yang dibebankan kepada PMI, ujar pria yang akrab disapa Putra itu, ketika ditemui CNA di kantornya pada 30 September.

Keunggulan skema P2P: Ada penjamin PMI

Ditanya CNA mengenai tata kelola penempatan skema P2P saat ini berkaitan dengan praktik "jual-beli pekerjaan" yang memberatkan PMI, Putra mengatakan, secara historis skema P2P dinilai memiliki fondasi yang kuat karena menawarkan aspek perlindungan yang terstruktur, dengan adanya penjamin terstruktur.

"PMI memiliki penjamin resmi baik di P3MI maupun agensi di Taiwan yang mendampingi proses sejak sebelum keberangkatan, selama masa kontrak kerja, hingga kepulangan ke tanah air," ujar Putra, yang baru datang ke Taiwan pada 20 September. 

Selain itu, dalam skema P2P, permasalahan dapat diselesaikan secara kolektif, menurut Putra. Misalnya, jika terjadi sengketa ketenagakerjaan atau kendala di tempat kerja, PMI tidak berjuang sendirian karena ada agensi dan P3MI yang wajib membantu.

Kendala unsur pembiayaan

Putra menegaskan bahwa meski menawarkan perlindungan, kendala terbesar P2P terletak pada struktur pembiayaannya.

Banyak pabrik cip, industri manufaktur, otomotif, hingga sektor perhotelan di Taiwan yang kini terikat komitmen investasi asing dari Amerika Serikat dan Eropa, yang mewajibkan penerapan kode etik yang ketat, di mana proses rekrutmen wajib bebas biaya tambahan, kata Putra.

Namun, fakta di lapangan kerap menunjukkan anomali, di mana pihak P3MI sering mengklaim tidak memungut biaya penempatan sementara mayoritas PMI secara personal mengaku tetap menyetorkan sejumlah uang, kata Putra. 

Modus pengalihan biaya ini, menurutnya, biasanya dibungkus dengan dalih seperti biaya pelatihan kerja, biaya persiapan keberangkatan, dan biaya logistik nonpenempatan lainnya, padahal seluruh proses pelatihan dan persiapan merupakan satu kesatuan utuh dari proses penempatan.

Akibat praktik terselubung ini, banyak perusahaan besar di Taiwan yang mengedepankan asas rekrutmen tanpa biaya enggan bekerja sama menggunakan skema P2P, kata Putra.

Hadirnya Mekanisme Tandingan, SP2T dan DHSC

Untuk membenahi ekosistem ini, menurut Putra, langkah pengendalian mulai diterapkan melalui kebijakan Direktur Jenderal Penempatan di Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), yang mengatur rasio kerja sama antara P3MI dengan agensi Taiwan.

Di sisi lain, pemerintah juga mulai membuka pintu bagi skema tandingan yang kompetitif guna memicu persaingan pasar yang sehat, kata Putra. Ia menilai ada dua alternatif yang dapat disiapkan untuk pembanding, yaitu SP2T dan DHSC. 

"Hadirnya skema rekrutmen langsung dan SP2T ini diharapkan dapat menjadi komparasi langsung bagi pasar. Melalui uji coba ini, kelemahan dari skema rekrutmen langsung akan dievaluasi dan dapat menjadi peluang bagi skema P2P untuk berbenah," ujarnya.

Jika ingin memenangkan persaingan pasar, kata Putra, skema P2P ke depan wajib tidak membebankan biaya rekrutmen ke pekerja atau setidaknya mematuhi batas biaya maksimum yang transparan dan dapat dikontrol secara ketat oleh pemerintah.

"Ya, dengan adanya SP2T maupun DHSC ada pesaingnya bagi skema perekrutan P2P supaya pasar ini juga melihat, 'Oh iya ya, saya mau pakai skema apa nih.' Jadi biar pekerja yang memilih gitu ya," ujar Putra.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin (kanan) dan Kepala KDEI Taipei Arif Sulistiyo di Jakarta, Selasa. (Sumber Foto : KP2MI)
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin (kanan) dan Kepala KDEI Taipei Arif Sulistiyo di Jakarta, Selasa. (Sumber Foto : KP2MI)

Secara terpisah, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, saat menerima audiensi Kepala KDEI Arif Sulistiyo beserta jajaran di Jakarta hari Selasa (13/10), mendorong optimalisasi 118.338 posisi lowongan kerja yang masih tersedia di Taiwan melalui perluasan sektor penempatan, penerapan rekrutmen tanpa biaya, dan percepatan pembaruan kesepakatan bilateral untuk memperkuat pelindungan PMI.

Mukhtarudin menegaskan KP2MI mendukung kebijakan "perekrutan adil" dan "nol biaya penempatan" yang mulai didorong Pemerintah Taiwan, yang diharapkan menciptakan proses perekrutan yang transparan, mencegah praktik jual-beli pekerjaan, serta meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan PMI.

"Peluang kerja di Taiwan harus dimanfaatkan secara optimal dengan memastikan pekerja migran memiliki kompetensi sesuai kebutuhan pasar, memperoleh informasi yang benar, serta terlindungi melalui proses rekrutmen yang transparan," tuturnya, seperti dikutip rilis pers KP2MI.

(Oleh Miralux)

Selesai/JC

How mattresses could solve hunger
0:00
/
0:00
Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.