Taipei, 12 Okt. (CNA) Ketua sejumlah kelompok pekerja dan mahasiswa Indonesia di Taiwan mengapresiasi, tetapi memberi catatan terhadap isi pidato Hari Nasional ke-115 oleh Presiden Lai Ching-te (賴清德) pada Sabtu (10/10) yang menegaskan komitmen memperluas peluang warga negara asing bekerja dan menetap.
Di depan Kantor Kepresidenan, Lai mengatakan pemerintahannya telah meluncurkan Skema Penyempurnaan Tenaga Kerja Lintas Batas, dan akan menambah kuota pekerja migran seiring dengan kenaikan upah pekerja lokal, memperluas peluang pekerja migran berpengalaman untuk beralih menjadi pekerja terampil asing, serta mendorong perekrutan langsung antarpemerintah.
Baca juga: Presiden Lai: Taiwan perluas peluang pekerja asing untuk atasi kekurangan tenaga kerja
Menanggapi ini, Ketua Serikat Buruh Industri Manufaktur Taiwan (SEBIMA), Ignas pada Rabu malam mengatakan kepada CNA bahwa pihaknya menilai skema ini "tidak buruk," terlebih dalam hal perekrutan langsung.
Namun, di balik setiap program, pelaksanaan perlindungan untuk pekerja migran masih harus diperhatikan, kata Ignas, seraya mencatat sejumlah kebijakan masih bermasalah, termasuk Pekerja Teknis Tingkat Menengah (PTTM), yang kewenangannya ada di tangan pemberi kerja.
Sementara itu, Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas (GANAS) COMMUNITY menghargai upaya Taiwan menjawab kebutuhan tenaga kerja, tetapi berharap kemajuan ini juga membawa keadilan bagi semua pekerja migran, bukan hanya sektor tertentu, kata Fajar, selaku ketua.
Dalam pidato Lai, penata laksana rumah tangga dan perawat seolah luput dari perhatian, padahal mereka setiap harinya merawat lansia, mendampingi orang sakit, dan membantu keluarga Taiwan menjalani kehidupan, kata Fajar kepada CNA, Sabtu.
"Ironisnya, kontribusi sebesar itu belum diimbangi perlindungan hukum dan upah yang layak. Hari libur pun masih menjadi persoalan bagi banyak pekerja," ucapnya.
Di sisi lain, Serikat Buruh Industri Perawatan Taiwan (SBIPT) ingin mengingatkan bahwa pekerja yang merawat orang lain juga berhak mendapatkan kehidupan yang layak dan perlindungan yang adil, kata Fajar, yang juga mengetuainya.
"Taiwan tidak hanya membutuhkan tenaga kami, tetapi juga perlu menghargai hak dan martabat kami. Sebab, kemajuan yang sesungguhnya bukan sekadar ekonomi yang tumbuh, melainkan ketika tidak ada pekerja yang tertinggal dari keadilan," kata Fajar.
Dalam pidatonya, Lai juga menyoroti perubahan Undang-Undang Perekrutan dan Penempatan Tenaga Profesional Asing, yang disebutnya memperluas kesempatan bagi tenaga profesional internasional dan mahasiswa asing untuk datang dan menetap.
Amandemen yang berlaku sejak 2026 ini mengizinkan mahasiswa asing bekerja tanpa izin kerja hingga dua tahun setelah lulus, mengurangi masa tinggal minimum dalam persyaratan izin tinggal permanen (APRC), memungkinkan pasangan profesional asing tertentu bebas bekerja, serta memperluas sistem pensiun tenaga kerja dan perlindungan asuransi ketenagakerjaan, di antara perubahan-perubahan lainnya.
Menanggapi ini, Ketua Persatuan Pelajar Indonesia di Taiwan (PERPITA) Youssel Luciano Sanusi hari Minggu mengatakan kepada CNA bahwa pihaknya merasa kebijakan ini patut diapresiasi karena memberikan kesempatan lebih luas bagi mahasiswa untuk membangun karier di Taiwan setelah lulus.
"Selama ini, salah satu kekhawatiran mahasiswa asing menjelang kelulusan adalah bagaimana caranya bisa mendapatkan pekerjaan dan izin tinggal di Taiwan. Dengan adanya program ini, mahasiswa lebih memiliki banyak waktu untuk mencari pengalaman dan mempersiapkan karier dengan lebih baik," ucapnya.
Per Agustus, terdapat 1.101.182 warga negara asing yang menetap di Taiwan, naik sekitar 7,02 persen dari akhir tahun lalu, menurut data terakhir yang diperbarui Direktorat Jenderal Imigrasi.
Warga negara Indonesia menjadi yang terbanyak dengan 373.434 orang -- sekitar 33,91 persen dari keseluruhan -- yang mencakup 310.570 pekerja migran, 16.507 pelajar dan mahasiswa, serta berbagai kelompok lainnya, menurut data tersebut.
Selesai/ja