WAWANCARA /Asosiasi agen tenaga kerja Taiwan usulkan tambahan asuransi bagi PMI

07/10/2026 11:48(Diperbaharui 07/10/2026 11:48)

Untuk mengaktivasi layanantext-to-speech, mohon setujui kebijakan privasi di bawah ini terlebih dahulu

Kepala Bidang Ketenagakerjaan KDEI Taipei, Dharma Saputra. (Sumber Foto : Dokumentasi CNA)
Kepala Bidang Ketenagakerjaan KDEI Taipei, Dharma Saputra. (Sumber Foto : Dokumentasi CNA)

Taipei, 7 Okt. (CNA) Pekerja migran Indonesia (PMI) di Taiwan diusulkan mendapat tambahan perlindungan asuransi kesehatan dan jiwa untuk sakit dan meninggal dunia yang bukan akibat kecelakaan kerja, menyusul tingginya laporan kasus tersebut yang diterima Manpower Agencies Association of ROC.

Usulan tersebut disampaikan Direktur Manpower Agencies Association of ROC, Nurhayati, saat bertemu Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei Dharma Saputra pada Rabu (30/9).

Nurhayati mengatakan banyak PMI di Taiwan membutuhkan biaya tambahan untuk pengobatan penyakit yang bukan disebabkan kecelakaan kerja, sementara perlindungan tersebut belum sepenuhnya tercakup dalam asuransi kesehatan nasional (NHI) Taiwan.

"Kami banyak menerima laporan PMI sakit dan tidak punya uang. Jadi akhirnya dikembalikan ke agensi. Nah, agensi ini banyak yang menanggung biaya tersebut karena majikan tidak mau membiayai PMI yang sakit non-kecelakaan kerja. Bahkan ada rekan-rekan yang secara pribadi memberikan urunan atau donasi untuk membantu PMI tersebut," ujar Nurhayati.

Ia juga mengatakan sejumlah PMI meninggal dunia akibat penyakit non-kecelakaan kerja, tetapi biaya pemulangan jenazah tidak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Karena itu, Nurhayati mengusulkan agar perjanjian kerja (PK) mencantumkan kewajiban bagi majikan untuk memberikan asuransi kesehatan dan jiwa tambahan bagi PMI yang mencakup risiko non-kecelakaan kerja.

"Di PK untuk PMI belum ada kewajiban bagi majikan untuk menambah asuransi swasta yang kesehatan. Padahal di PK pekerja migran Vietnam sudah ada semua. Asuransi ini sangat bermanfaat bagi PMI kita karena bisa memberikan manfaat sebesar NT$1.000 (Rp560.840) per hari untuk rawat inap dan NT$300 ribu untuk kematian akibat non-kecelakaan kerja," kata Nurhayati.

Menanggapi usulan tersebut, Dharma Saputra, yang mulai bertugas sebagai Kabid Ketenagakerjaan KDEI Taipei pada 22 September, mengatakan pihaknya telah memikirkan persoalan tersebut dan menilai diperlukan langkah konkret dari pemerintah Indonesia maupun Taiwan.

"Ini memang harus menjadi langkah konkret bagi pemerintah Indonesia maupun Taiwan untuk memikirkan hal ini. Seperti tadi disampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan itu tidak menjamin sakit dan meninggal karena non-kecelakaan kerja," ujar Dharma.

Menurut Dharma, tambahan perlindungan asuransi dapat membantu meringankan beban PMI maupun agensi ketika pekerja mengalami sakit atau meninggal dunia akibat kondisi yang tidak berkaitan dengan kecelakaan kerja.

"Kami akan upayakan usulan ini untuk tertulis di PK dan nanti akan saya laporkan juga pada Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan," katanya.

Dharma mengatakan KDEI Taipei akan mengusulkan agar kewajiban majikan membayar asuransi kesehatan tambahan dan asuransi jiwa bagi PMI dapat dimasukkan dalam perjanjian kerja.

"Kita akan ajukan hal-hal seperti itu dalam rapat bersama pemerintah Taiwan juga," ujarnya.

(Oleh Miralux)

Selesai/ja

How mattresses could solve hunger
0:00
/
0:00
Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.