KDEI angkat bicara usai viralnya CPMI diminta buat cincau

01/10/2026 10:23(Diperbaharui 01/10/2026 10:25)

Untuk mengaktivasi layanantext-to-speech, mohon setujui kebijakan privasi di bawah ini terlebih dahulu

Salah satu LPK milik P3MI di Indonesia. Foto hanya untuk ilustrasi semata. (Sumber Foto : Istimewa).
Salah satu LPK milik P3MI di Indonesia. Foto hanya untuk ilustrasi semata. (Sumber Foto : Istimewa).

Taipei, 1 Okt. (CNA) Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) akan menjatuhkan sanksi kepada Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang terbukti melakukan pelatihan yang tidak sesuai tuntutan pekerjaan, kata seorang pejabat Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei kepada CNA, usai ramainya pemberitaan tentang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang diduga diminta membuat cincau di Malang, Jawa Timur.

Sebuah kasus dugaan eksploitasi CPMI, di mana mereka diduga diminta membuat cincau oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan LPK di Malang, baru-baru ini ramai dibicarakan setelah seorang aktivis pekerja migran dan pemengaruh yang pernah tinggal di Taiwan memviralkannya pada September.

Komentar kelompok PMI

Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas (GANAS Community), organisasi pekerja migran Indonesia (PMI) yang berbasis di Taiwan, melalui media sosialnya mengatakan CPMI yang diminta membuat cincau dalam proses pelatihan menimbulkan rasa miris dan prihatin.

Di tengah upaya pemerintah memperbaiki tata kelola penempatan PMI, kata GANAS Community, praktik semacam ini, jika benar terjadi sebagaimana diberitakan, layak menjadi bahan evaluasi serius.

Ditelepon CNA, Fajar, Ketua GANAS Community mengungkapkan, pelatihan untuk PMI seharusnya tidak berhenti pada formalitas saja. Menurut UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, peningkatan kompetensi dan kesiapan CPMI semestinya relevan dengan pekerjaan, kebutuhan negara penempatan, keselamatan, serta pemahaman mengenai hak dan kewajiban sebagai PMI.

GANAS menyikapi jika eksploitasi PMI yang diminta membuat cincau tidak sesuai dengan salah satu pasal undang-undang tersebut di mana terdapat sanksi hukum yang tegas bagi oknum yang terbukti menyalurkan pekerja migran secara ilegal atau melakukan eksploitasi.

"Kasus ini juga mengingatkan kita perlu adanya pengawasan dan evaluasi agar praktik yang tidak relevan tidak menjadi kebiasaan," kata Fajar.

"Jika sejak sebelum berangkat CPMI lebih banyak dibentuk untuk sekadar 'bekerja dan patuh', tanpa dibekali pemahaman hak, mekanisme pengaduan, kontrak kerja, kondisi kerja, dan perlindungan hukum, maka kita tidak boleh heran apabila sebagian PMI tiba di negara penempatan dengan pemikiran kerja, kerja, dan kerja, tetapi lupa bahwa mereka juga memiliki hak," ujarnya.

Tanggapan asosiasi P3MI

Saat dihubungi CNA, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (ASPATAKI), Saiful, mengatakan pelaku dalam kasus ini diduga adalah oknum LPK, bukannya P3MI.

Ini dikarenakan memberi pelatihan bukanlah tugas P3MI, melainkan LPK dan Dinas Ketenagakerjaan kota atau kabupaten terkait.

Kejadian dalam pemberitaan ini, menurut Saiful, dilakukan oknum LPK di Malang yang menahan para CPMI, yang dijanjikan akan dipekerjakan di Hongkong atau Taiwan, di penampungan, lalu meminta mereka membuat cincau sembari menunggu proses penempatan yang tidak kunjung jelas selama berbulan-bulan.

Menurut Saiful, berita ini menghadirkan sisi negatif, di mana ada lebih banyak orang yang tidak suka karena PMI terkesan disuruh melakukan sesuatu yang tidak sesuai jabatannya di penempatan, tetapi juga memberikan sisi positif, yang ia tidak jabarkan.

"Saya menangkap isu ini sebenarnya ditujukan untuk PMI yang akan diberangkatkan menjadi pekerja rumah tangga, tetapi malah diminta membuat cincau," kata Saiful.

"Saya menyebut ini kesalahan pemerintah, dalam hal ini pemerintah daerah, karena kewenangan melatih ada pada pemda. Jadi jangan hanya mau menerbitkan izin saja, tanpa mengawasi," ujarnya.

Ia pun menambahkan, sebaiknya Dinas Ketenagakerjaan Kota Malang menyelidiki LPK tersebut karena telah mempekerjakan di luar jangkauan penempatan, kecuali jika CPMI akan dipekerjakan di pabrik cincau di Taiwan atau Hongkong.

KDEI angkat bicara

Saat ditemui di kantornya, Kepala Bidang Ketenagakerjaan KDEI Dharma Saputra menegaskan bahwa LPK seharusnya melatih CPMI sesuai bidang pekerjaannya, seperti dalam bahasa Mandarin, bahasa Inggris, latihan fisik agar kuat mengangkat penerima perawatan, serta pelatihan terkait lainnya.

Saat ditanya apakah ada konsekuensi dari pemerintah bagi LPK yang melakukan pelatihan yang tidak sesuai tuntutan pekerjaan, Putra mengatakan KP2MI akan memberikan sanksi, tetapi harus ada bukti yang bisa diberikan.

Di sisi lain, Putra juga menyebut bahwa gagalnya P3MI dalam menyediakan tenaga kerja yang berkualitas menjadi salah satu alasan timbulnya "jual-beli job" -- praktik di mana PMI harus merogoh kocek untuk "membeli pekerjaan" di luar negeri, di luar biaya penempatan yang telah diatur pemerintah.

Ada beberapa kasus ketidaksamaan antara pekerjaan yang tertera di perjanjian kerja (PK) dan realitanya, menurut Putra.

"Misal, ada CPMI yang akan dikirim ke Taiwan untuk dipekerjakan sebagai caregiver (perawat) atau di pabrik, tetapi malah di LPK diminta membuat cincau, nah ini enggak nyambung dong. Kalau CPMI tersebut ngotot ingin segera dikirim ke negara penempatan, apakah CPMI tersebut bisa bersaing dengan pekerja dari Filipina atau Vietnam?"

"Kalau tidak bisa bersaing, untuk memperebutkan job tersebut, mereka jadinya harus membayar mahal, nah di situlah terjadi praktik jual-beli job," kata Putra, yang datang bertugas di Taiwan sejak 22 September. 

(Oleh Miralux)

Selesai/

How mattresses could solve hunger
0:00
/
0:00
Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.