Taipei, 7 Mei (CNA) Kementerian Keuangan (MOF) Taiwan mengingatkan setiap individu yang melakukan kreasi konten atau berbagi informasi secara daring dan memenuhi kriteria wajib pajak, baik berskala besar maupun kecil, wajib membayar pajak bisnis dan pajak penghasilan.
Wakil Direktur Jenderal Perpajakan MOF, Li Chih-chung (李志忠), dalam konferensi pers rutin pada Rabu (6/5) menjelaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan pedoman operasional pajak bagi individu yang sering melakukan kreasi daring sejak 2025.
MOF memberikan masa pembinaan hingga 30 Juni tahun ini bagi para pemengaruh untuk melakukan pendaftaran pajak tanpa dikenakan sanksi denda, menurut Li.
Berdasarkan aturan tersebut, pemengaruh dikategorikan menjadi dua kelompok: "Pemengaruh Besar" yang memiliki tempat usaha fisik tetap, mempunyai merek dagang, mempekerjakan staf, atau melakukan penjualan daring dengan omzet bulanan mencapai ambang batas pajak bisnis, serta "Pemengaruh Kecil", ujarnya.
Per 1 Januari 2025, ambang batas tersebut ditetapkan sebesar NT$100.000 (Rp55,205 juta) untuk penjualan barang dan NT$50.000 untuk jasa, dari masing-masing NT$80.000 dan NT$40.000 per 31 Desember, lanjut Li.
Pendapatan yang diperoleh dari platform digital oleh kategori ini wajib dilaporkan melalui pendaftaran pajak bisnis, dan jika usaha dijalankan secara perorangan atau kemitraan, pendapatan tersebut akan dikategorikan sebagai pajak penghasilan komprehensif bagi pemilik atau mitra usaha tersebut, kata MOF.
Sementara itu, "Pemengaruh Kecil", yang tidak memenuhi ambang batas pendaftaran pajak bisnis, tetap diwajibkan membayar pajak penghasilan komprehensif berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pajak Dasar, kata MOF.
Kementerian menekankan bahwa tidak ada pengecualian bagi pemengaruh selama kriteria ambang batas pendapatan terpenuhi.
Li menambahkan bahwa kebijakan ini didasarkan pada prinsip keadilan pajak, di mana setiap transaksi ekonomi harus dicakup wajib pajak.
Ia juga menanggapi keluhan mengenai penagihan pajak untuk tahun-tahun sebelumnya dengan menegaskan Undang-Undang Perpajakan sudah mengaturnya dengan masa verifikasi selama lima tahun. Tidak ditindaknya transaksi masa lalu, menurutnya, tidak adil bagi pelaku usaha lain yang taat pajak.
MOF mengimbau pemengaruh untuk segera melakukan peninjauan mandiri dan mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak setempat sebelum berakhirnya masa pembinaan pada 30 Juni mendatang.
Setelah batas waktu tersebut, pihak berwenang akan melakukan investigasi mendalam dan memberikan sanksi sesuai hukum bagi pelanggar, kata kementerian.
(Oleh Hsiao Po-yang dan Agoeng Sunarto)
Selesai/JC