WAWANCARA /KP2MI : Barang PMI dari luar negeri bisa bebas bea masuk

30/04/2026 15:16(Diperbaharui 30/04/2026 15:16)

Untuk mengaktivasi layanantext-to-speech, mohon setujui kebijakan privasi di bawah ini terlebih dahulu

kegiatan Learning Series yang diadakan oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) yang bekerja sama dengan Direktorat Jendral Bea dan Cukai pada 10 April lalu. (Sumber Foto : Farid Maruf)
kegiatan Learning Series yang diadakan oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) yang bekerja sama dengan Direktorat Jendral Bea dan Cukai pada 10 April lalu. (Sumber Foto : Farid Maruf)

Oleh Mira Luxita, staf reporter CNA

Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan penyumbang devisa yang signifikan dan memiliki kontribusi strategis terhadap perekonomian nasional Indonesia. Namun demikian, pengiriman barang PMI ke tanah air masih menghadapi kendala biaya dan prosedur kepabeanan. Menanggulangi ini, pemerintah berupaya memberikan bebas bea masuk untuk PMI.

Menurut keterangan dari kegiatan Learning Series yang diadakan oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) yang bekerja sama dengan Direktorat Jendral Bea dan Cukai pada 10 April lalu, pemerintah menetapkan kebijakan yang memberikan kemudahan fiskal dan simplifikasi prosedur impor.

CNA dalam wawancara secara eksklusif telah menghubungi salah satu pembicara utama, yaitu Farid Maruf, Direktur Penempatan Non Pemerintah pada Pemberi Kerja Perseorangan, Kementerian P2MI. Saat dihubungi oleh CNA, Farid mengatakan pengiriman barang PMI dari luar negeri bisa mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak impor asalkan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Fasilitas impor yang didapatkan PMI

KP2MI bersama Dirjen Bea dan Cukai menerapkan pengaturan barang impor PMI untuk memberikan insentif bagi PMI melalui pembebasan bea masuk dan pajak impor. Selain itu juga memberikan kemudahan pengiriman barang pribadi PMI secara legal, menekan praktik penyalahgunaan fasilitas atau komersialisasi barang kiriman, dan memperkuat tata kelola data PMI melalui integrasi sistem antar kementerian/lembaga, ujar Farid.

Farid Maruf, Direktur Penempatan Non Pemerintah pada Pemberi Kerja Perseorangan, Kementerian P2MI. (Sumber Foto : Dokumentasi KP2MI).
Farid Maruf, Direktur Penempatan Non Pemerintah pada Pemberi Kerja Perseorangan, Kementerian P2MI. (Sumber Foto : Dokumentasi KP2MI).

Ia juga memberikan keterangan rincian fasilitas impor apa saja yang bisa didapat PMI anatara lain pembebasan bea masuk, barang kiriman PMI tidak dipungut PPN/PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). 

“Asalkan nilai maksimal harga barang kiriman sebesar USD 500 (Rp8,7 juta) per pengiriman, itu bebas bea masuk,” ujar Farid menyampaikan.

Adapun persyaratan yang disampaikan Farid, beberapa PMI yang akan menerima fasilitas tersebut adalah PMI yang terdata resmi pada SiskoP2MI, dapat mengirimkan barang sampai maksima 3 kali/tahun. Adapun jika PMI tersebut non-terdata (dengan verifikasi perwakilan RI), maka hanya mendapat fasilitas maksimal1 kali/tahun. 

“Jika ketentuan melebihi batas, maka akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen dan pajak impor lainnya,” kata Farid.

Cara pendaftaran dan persyaratan

Persyaratan utama dalam pengiriman barang untuk mendapatkan pembebasan bea masuk ialah, status pengirim barang haruslah PMI. Tak hanya berstatus PMI, para pekerja harus terdaftar di sistem pemerintah SiskoP2MI dan memilki E-KPMI (dulu E-PMI) atau memiliki kontrak kerja yang diverifikasi Perwakilan RI di luar negeri. 

Prosesnya, PMI tersebut mengirim barang melalui penyelenggara pos/PJT (Perusahaan Jasa Titipan), data PMI dicantumkan dalam dokumen CN (Consignment Note) kemudian Sistem Bea Cukai akan mencocokkan data PMI dengan database pemerintah dan mengecek frekuensi pengiriman.

Persyaratan barang kiriman antara lain haruslah barang milik pribadi PMI, barang-barang seperti kebutuhan sendiri (bukan komersial) dan bukan barang larangan/pembatasan.

Barang yang dapat dikirim antara lain, barang keperluan rumah tangga, barang konsumsi pribadi, barang yang sudah dipakai/dimiliki PMI. Sedangkan barang yang dilarang yaitu barang kena cukai (rokok, alkohol, dan sebagainya), HP, tablet, laptop dan barang untuk diperdagangkan. 

Berlaku untuk PMI cuti atau pulang selamanya

Saat ditanya apakah pengiriman barang tersebut hanya berlaku untuk PMI yang pulang ke tanah air selamanya, ataukan PMI yang cuti juga bisa mendapat fasilitas tersebut. Farid mengungkapkan bahwa ketentuan tersebut untuk semua PMI baik yang pulang cuti, maupun kembali pulang ke tanah air untuk selamanya.

“Pengiriman barang berlaku untuk PMI yang masih bekerja di luar negeri (aktif) dan juga PMI yang pulang (cuti atau permanen) dengan status membawa barang-barang pindahan. Artinya, selama status PMI valid, fasilitas tetap bisa digunakan,” jelas Farid.

CNA juga kembali menanyakan, apakah fasilitas tersebut hanya untuk PMI kerah biru saja, bagaimana dengan PMI kerah putih atau profesional, apakah juga mendapatkan fasilitas tersebut. Farid menegaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku untuk semua PMI (tanpa membedakan jenis pekerjaan).

Farid menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan definisi PMI adalah semua warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri, terdata atau terverifikasi oleh pemerintah. 

Farid menyarankan agar PMI menggunakan jalur resmi PJT dan memastikan data identitas (NIK/NPWP) benar. Jika terjadi penyalahgunaan, akan berdampak pada penolakan fasilitas, pengenaan pajak penuh dan sanksi administratif.

“Intinya, kebijakan ini memberi insentif nyata bagi PMI, tetapi dengan prinsip, fasilitas untuk kebutuhan pribadi, bukan untuk perdagangan," pungkasnya.

Selesai/IF

How mattresses could solve hunger
0:00
/
0:00
Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.