Taipei, 8 Apr. (CNA) Lebih dari 3 kilogram (kg) ganja berhasil diamankan dalam kasus dugaan penyeludupan narkotika golongan II dari Kanada, dengan tiga tersangka yang telah dituntut, kata Kantor Kejaksaan Distrik Pingtung pada Rabu (8/4).
Kejaksaan dalam siaran persnya mengatakan bahwa setelah otoritas bea cukai mengonfirmasi adanya kandungan ganja dalam sebuah paket pos internasional, satuan tugas khusus segera dibentuk untuk pengintaian.
Setelah melacak penerimaan dan pengangkutan narkoba oleh para terdakwa, pihak berwenang melakukan penggerebekan di desa Neipu dan Nanzhou, Kabupaten Pingtung pada September tahun lalu, kata kejaksaan.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa sindikat ini menyembunyikan ganja di dalam barang kiriman biasa guna menghindari pemeriksaan.
Mereka merekrut warga lokal lewat media sosial dengan kedok "jasa terima paket" atau "kurir pengantar barang" dengan imbalan antara NT$1.000 (Rp535.769) hingga NT$1.500, menurut penyidikan.
Modus ini sengaja dibuat untuk menciptakan "titik putus" pelacakan, di mana penerima paket, pengambil barang, dan koordinator lapangan adalah orang yang berbeda, kata kejaksaan.
Sindikat ini juga kerap mengganti alamat pengiriman dan lokasi penyerahan barang untuk menyulitkan pelacakan aparat, menurut kejaksaan.
Sebanyak 3 kg ganja kering yang disita diperkirakan memiliki nilai pasar di atas NT$1 juta dan berpotensi digunakan sekitar 5.000 orang jika berhasil beredar di pasar gelap, kata kejaksaan.
Tiga orang terkait, bermarga Peng (彭), Hsu (許), dan Tseng (鄭), berhasil diringkus dan telah dituntut atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Bahaya Narkoba, menurut kejaksaan.
Kejaksaan Pingtung mencatat adanya tren kenaikan tajam penyitaan ganja di Taiwan, dari 240 kg pada 2021 melonjak menjadi 5.025 kg pada 2025.
Pemerintah telah menjadikan pencegahan ganja sebagai prioritas, dengan prinsip "mencegat di luar negeri dan menolak di perbatasan" melalui penguatan kerja sama lintas lembaga untuk memutus jalur masuk narkotika ke Taiwan, kata kejaksaan.
(Oleh Huang Yu-ching dan Agoeng Sunarto)
Selesai/JC