Taipei, 13 Jan. (CNA) Empat kiriman seblak dari Indonesia baru-baru ini ditahan di perbatasan Taiwan karena mengandung pemanis berlebihan, kata Direktorat Jenderal Pengawas Obat dan Makanan Taiwan (TFDA) pada Selasa (13/1).
Kerupuk asal Indonesia dengan total berat 4.424 kilogram yang diimpor oleh perusahaan yang sama ditemukan mengandung sakarin sebesar 0,1 hingga 0,24 gram per kilogram dan siklamat sebesar 0,02 hingga 0,15 gram per kilogram, yang keduanya dilarang digunakan dalam produk makanan jenis tersebut, kata Direktur Pusat Manajemen Taiwan Utara TFDA, Liu Fang-ming (劉芳銘), kepada CNA.
Antara 5 Juli 2025 dan 5 Januari 2026, total 697 kiriman kerupuk Indonesia diperiksa di perbatasan, dengan 12 kiriman -- 1,7 persen -- gagal memenuhi standar Taiwan untuk pengawet atau pemanis, atau ditemukan mengandung racun aflatoksin, menurut TFDA.
Oleh karena itu, kerupuk dari Indonesia akan dikenakan pemeriksaan 100 persen mulai 13 Januari hingga 12 Februari, kata Liu.
Sementara itu, pengiriman lingzhi seberat 1.000 kg yang diimpor dari Tiongkok ditemukan mengandung 0,05 bagian per juta pestisida terlarang klorpirifos. Pengiriman berikutnya dari importir tersebut akan dikenakan tingkat pemeriksaan yang ditingkatkan sebesar 20-50 persen, kata lembaga tersebut.
Pengiriman lain berupa 3,5 kilogram kapsul kosong, juga diimpor dari Tiongkok, ditemukan mengandung disinfektan atau pestisida terlarang etilen oksida.
Liu mengatakan zat tersebut biasanya terdeteksi dalam impor biji-bijian, menambahkan bahwa ini adalah kiriman kapsul pertama yang dihentikan karena zat tersebut dalam lima tahun terakhir. Importir juga akan dikenakan tingkat pemeriksaan yang ditingkatkan.
Impor lain yang dihentikan di perbatasan oleh TFDA termasuk pisang goreng dari Indonesia, stroberi segar dari Jepang, daun lobak beku dari Tiongkok, bubuk kunyit dari India, tuna kaleng dari Filipina, dan wadah makanan kertas dari Tiongkok, setelah gagal memenuhi standar untuk pemanis, pestisida, pengawet, atau pengujian pelarutan.
Semua impor tersebut akan dikembalikan atau dimusnahkan, menurut lembaga tersebut.
Selesai/ja