Taipei, 13 Jan. (CNA) Seorang pekerja agensi ketenagakerjaan Taiwan dan istrinya yang berasal dari Indonesia telah dituntut karena diduga menjalankan layanan pengiriman uang ilegal antara Taiwan dan Indonesia selama lebih dari satu dekade, dengan menangani lebih dari NT$5,1 miliar (Rp2,6 miliar) dalam transfer dan memperoleh setidaknya NT$26,66 juta dalam bentuk biaya pengiriman.
Agensi yang didakwa, bermarga Chuang (莊), dan istrinya yang berkewarganegaraan Indonesia, bermarga Huang (黃), didakwa melanggar Pasal 29 Undang-Undang Perbankan, menurut pernyataan yang dikeluarkan oleh Kantor Kejaksaan Distrik Taipei pada Senin (12/1).
Pasal tersebut menetapkan bahwa lembaga non-bank dilarang "Menerima simpanan, mengelola dana kepercayaan atau properti publik berdasarkan penunjukan, atau menangani pengiriman uang domestik maupun luar negeri."
Kantor kejaksaan mengatakan Chuang, yang merupakan kepala de facto dari tiga perusahaan Taiwan, diduga mengoperasikan layanan transfer uang tanpa izin sejak Agustus 2013.
Kejaksaan menuduh bahwa Chuang bekerja sama dengan beberapa toko kelontong Asia Tenggara di Taiwan yang tidak mengetahui skema tersebut untuk mencari pelanggan yang ingin mengirim uang ke Indonesia, termasuk pekerja migran.
Pelanggan menggunakan situs web yang disediakan oleh salah satu perusahaan Chuang atau datang langsung ke toko kelontong untuk mengisi formulir dan menyerahkan uang tunai, kata kejaksaan, seraya menambahkan bahwa toko-toko tersebut kemudian menyetorkan uang ke rekening bank Taiwan atas nama perusahaan Chuang.
Setelah menerima setoran, Huang akan mentransfer jumlah yang setara dalam rupiah Indonesia kepada penerima di Indonesia melalui perbankan daring dari rekeningnya di Bank Central Asia, sebuah bank swasta di Indonesia, kata kejaksaan.
Sejak tahun 2020, operasi tersebut beralih ke rekening yang dibuka atas nama salah satu perusahaan Chuang di Bank Rakyat Indonesia, tambah kejaksaan.
Terkait biaya layanan, pelanggan dikenakan biaya NT$100 oleh toko kelontong untuk transfer yang sampai dalam satu hingga dua hari, sementara transfer "ekspres" yang sampai dalam satu hingga dua jam dikenakan biaya NT$150 hingga NT$300, menurut pernyataan tersebut.
Toko kelontong, pada gilirannya, meneruskan sebagian besar keuntungan -- NT$80 per transfer reguler dan NT$120 per transfer "ekspres" -- kepada perusahaan Chuang.
Kejaksaan juga menuduh Chuang bekerja sama dengan operator pengiriman uang ilegal asal Indonesia bermarga Su (蘇), yang merekrut klien di Indonesia, Hong Kong, dan Malaysia yang ingin mengirim pembayaran seperti remitansi terkait barang ke Taiwan.
Diperkirakan pasangan tersebut menangani sekitar NT$5,16 miliar dalam transfer antara Agustus 2013 dan Agustus 2025, memperoleh setidaknya NT$26,66 juta dari biaya layanan, demikian isi pernyataan tersebut.
Chuang berargumen bahwa ia hanya membantu pekerja migran menyelesaikan upah mereka dan menukar mata uang asing, namun kejaksaan mengatakan layanan semacam itu hanya diperbolehkan untuk agen ketenagakerjaan berlisensi di bawah kondisi tertentu dan tidak mengizinkan operator menjalankan bisnis remitansi lintas negara secara mandiri.
Sementara kejaksaan meminta pengadilan untuk menyita keuntungan ilegal pasangan tersebut sebesar NT$26,66 juta, Chuang dan Huang juga menghadapi hukuman penjara maksimal hingga lima tahun dan denda hingga NT$10 juta berdasarkan Undang-Undang Perbankan.
Selesai/IF