Cincau dari Indonesia ditahan di perbatasan Taiwan atas residu pestisida

18/11/2025 19:42(Diperbaharui 18/11/2025 19:42)

Untuk mengaktivasi layanantext-to-speech, mohon setujui kebijakan privasi di bawah ini terlebih dahulu

(Sumber Foto : TFDA)
(Sumber Foto : TFDA)

Taipei, 18 Nov. (CNA) Direktorat Jenderal Pengawas Obat dan Makanan Taiwan (TFDA) hari Selasa (18/11) mengumumkan satu kelompok cincau dari Indonesia telah ditahan di perbatasan atas kandungan residu pestisida klorpirifos sebesar 0,04 bagian dari sejuta (ppm), lebih tinggi dari batas.

Menurut Standar Batas Residu Pestisida dalam Makanan, klorpirifos tidak boleh terdeteksi di tanaman herba dan kayu, yang berarti harus di bawah batas kuantifikasi metode pemeriksaan yaitu 0,03 ppm, sehingga produk cincau ini melanggar Undang-Undang tentang Keamanan dan Sanitasi Pangan, kata TFDA.

Sebanyak 17.286 kilogram produk tersebut, "Herba Mesonae" yang diimpor Luscious Food International Co. dari PT. Alam Luas Karya Jaya dan diterima untuk pemeriksaan pada 16 Oktober, dikembalikan atau dimusnahkan di perbatasan sesuai peraturan, menurut ditjen tersebut.

Dalam daftar sepuluh produk impor yang tidak lolos pemeriksaan perbatasan rilisan TFDA pada Selasa juga terdapat kecap dari Jepang, wijen hitam Myanmar, gurita beku Filipina, piring kertas dan anggur beku Tiongkok, dan kol segar Vietnam.

(Oleh Jason Cahyadi)

Selesai/IF

How mattresses could solve hunger
0:00
/
0:00
Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.