Agensi lalai perbaharui ARC, PMI terancam overstay hingga 3 bulan

16/10/2025 16:07(Diperbaharui 16/10/2025 16:07)

Untuk mengaktivasi layanantext-to-speech, mohon setujui kebijakan privasi di bawah ini terlebih dahulu

Foto hanya untuk ilustrasi. (Sumber Foto : Dokumentasi CNA)
Foto hanya untuk ilustrasi. (Sumber Foto : Dokumentasi CNA)

Taipei, 16 Okt. (CNA) Kasus antara pekerja migran Indonesia (PMI) dan agensi kembali mencuat setelah seorang pekerja dirugikan hingga berstatus melebihi masa izin tinggal (overstay) di Taiwan, kata Fajar, Ketua Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas (GANAS) Community, kepada CNA.

Eli (nama samaran), seorang perawat lansia, sudah mengurus perpanjangan kontrak dua bulan sebelum masa kerja berakhir dengan majikan yang sama. Namun, tiga bulan setelah kontrak selesai, ARC-nya belum terbit, dan setelah ditelusuri ke Kementerian Ketenagakerjaan (MOL), diketahui bahwa agensi tidak pernah mengajukan dokumen perpanjangan kontraknya, tulis rilis pers GANAS.

Akibat kelalaian tersebut, Eli terancam berstatus tinggal melebihi izin meskipun telah mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Saat dikonfirmasi, pihak agensi mengaku lupa mengurus berkas administrasi dan meminta Eli kembali ke Indonesia dengan janji akan diberikan visa panggilan.

Majikan pun panik karena takut terkena denda akibat mempekerjakan PMI tanpa izin resmi, menurut GANAS.

Merasa dirugikan, Eli melapor ke GANAS Community untuk mencari keadilan. Setelah investigasi, terbukti bahwa agensi bersalah sepenuhnya, tulis pernyataan GANAS.

Kasus ini kemudian dilaporkan kepada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran (KP2MI) di Indonesia.

Fajar, ketua organisasi tersebut, menyampaikan bahwa pihaknya menuntut agensi untuk memastikan Eli dapat kembali bekerja secara resmi di Taiwan tanpa kehilangan hak kerjanya.

Apabila proses pengurusan dokumen mengharuskan Eli kembali ke Indonesia, seluruh biaya perjalanan, akomodasi, serta administrasi wajib ditanggung oleh pihak agensi. Selama masa menunggu pemberangkatan kembali, agensi juga diwajibkan membayar gaji penuh sesuai ketentuan kerja dengan majikan sebelumnya, menurutnya.

Jika akhirnya Eli gagal kembali ke Taiwan bukan karena kesalahannya, maka agensi wajib membayar kompensasi senilai sisa kontrak kerja secara penuh.

“Kasus ini menjadi ujian nyata bagi KDEI dan KP2MI untuk menunjukkan keseriusan mereka dalam melindungi PMI di Taiwan. Kami tidak akan diam melihat pekerja migran dikorbankan akibat kelalaian dan ketidakjujuran sistem agensi,” ungkap Fajar.

(Oleh Miralux)

Selesai/JA

How mattresses could solve hunger
0:00
/
0:00
Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.