Taipei, 24 Juli (CNA) Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) di Taiwan, sebut saja Mawar, diputus kontraknya dan dipulangkan ke Indonesia oleh agensi setelah menjalani operasi akibat sakit serius, menurut keterangan tim advokasi Serikat Buruh Industri Perawatan Taiwan (SBIPT) dalam rilis persnya.
Mawar telah bekerja selama sembilan bulan sebagai perawat lanjut usia dan telah menyelesaikan potongan gaji sebesar NT$12.910 (Rp7,161 juta) selama enam bulan.
Meski jenis penyakitnya tidak dijelaskan, dalam rilis pers tersebut disebutkan bahwa Mawar menjalani operasi paha dan pinggang pada 10 Juli.
Pasca operasi, meskipun kondisi fisiknya belum sepenuhnya pulih, agensi meminta Mawar menandatangani surat pemutusan kontrak kerja, tulis keterangan tersebut. Ia sudah menghubungi layanan 1955 untuk melaporkan kasusnya. Namun, dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan, Mawar memutuskan pulang ke Indonesia.
Pada 21 Juli, seluruh peralatan medis Mawar dicabut, dan keesokan harinya ia dipindahkan dari rumah sakit ke rumah majikan untuk menunggu proses kepulangan.
Rencana kepulangan ke Indonesia dijadwalkan pada 30 Juli, dan biaya tiket akan dipotong dari gaji terakhir. Tim advokasi dari SBIPT akan menghubungi KP2MI (Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) agar biaya kepulangan hingga ke kampung halaman dapat dibantu melalui sistem cek data elektronik dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam pantuan tim advokasi SBIPT.
Ketua SBIPT, Fajar, saat dihubungi CNA, mengatakan pihaknya juga membutuhkan dukungan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk mengklaim biaya transportasi pulang ke tanah air serta kompensasi akibat pemutusan kerja karena alasan kesehatan.
Fajar berharap PMI tersebut bisa menjalani pengobatan hingga sembuh dan kembali bekerja di Taiwan, namun karena memilih pulang, ia tetap mendoakan agar segera pulih seperti sediakala.
“Kepada kawan-kawan PMI yang lain, pesan saya agar jaga kesehatan selalu ya,” ujar Fajar menitipkan pesan melalui CNA.