Taipei, 7 Mar. (CNA) Satu perusahaan pada April akan menerima hasil evaluasi yang akan menentukan apakah rokok elektrik mereka dapat dipasarkan secara legal, kata Direktur Jenderal Promosi Kesehatan Wu Chao-chun (吳昭軍) pada Jumat (7/3), seiring setelah dua tahun aturan baru ditetapkan belum ada produk yang lolos tinjauan.
Sejak 22 Maret 2023, revisi UU Pengendalian Bahaya Rokok melarang produksi, impor, penjualan, distribusi, serta iklan rokok elektronik yang belum lulus evaluasi risiko kesehatan. Berdasarkan regulasi, setiap perusahaan harus melalui masing-masing enam bulan evaluasi dokumen dan substansi.
Namun, meskipun peraturan ini telah berlaku selama hampir dua tahun, belum ada yang mendapat persetujuan.
Wu menjelaskan bahwa sejak revisi undang-undang diterapkan, sebelas perusahaan telah mengajukan permohonan tinjauan, dan enam di antaranya telah memasuki tahap evaluasi substansial. Salah satunya dijadwalkan menyelesaikan prosesnya bulan depan, ujarnya.
Wu menjelaskan bahwa ada dua kemungkinan, yakni jika lolos, perusahaan dapat menyiapkan produk untuk dipasarkan sesuai aturan kemasan dan label, namun jika tidak, mereka harus mendaftar ulang atau mengajukan banding hukum.
Wu juga menjelaskan bahwa perkembangan setiap perusahaan berbeda, tergantung kecepatan mereka melengkapi dokumen.
Waktu yang dihitung dalam evaluasi hanya dari saat Direktorat Jenderal Promosi Kesehatan (HPA) menerima dokumen hingga memberikan tanggapan, sementara waktu yang dihabiskan perusahaan untuk melengkapi dokumen tidak diperhitungkan, ujarnya.
Sementara itu, sebelumnya, Alliance of Banning Cigarattes Taiwan mengkritik bahwa istilah "evaluasi risiko kesehatan" dalam regulasi tinjauan rokok elektronik dapat disalahgunakan industri tembakau untuk menyesatkan masyarakat, seolah-olah rokok elektronik lebih aman dibanding rokok biasa.
Untuk itu, mereka mengusulkan perubahan istilah menjadi "evaluasi persetujuan produk tembakau" untuk menghindari kesalahpahaman.
Menanggapi hal ini, Kepala Divisi Pencegahan Bahaya Tembakau HPA, Luo Su-ying (羅素英), menegaskan bahwa istilah tersebut telah melalui berbagai diskusi saat pembentukan undang-undang.
Evaluasi tetap mengacu pada bukti ilmiah demi melindungi kesehatan masyarakat, dan HPA terus mengedukasi masyarakat bahwa baik rokok konvensional, elektronik, maupun elektronik tetap berbahaya bagi kesehatan, ujarnya.
(Oleh Tseng Yi-ning dan Antonius Agoeng Sunarto)
Selesai/JC