LSM: Masih ada ketimpangan pada buruh perusahaan Taiwan di Indonesia

16/02/2025 16:41(Diperbaharui 16/02/2025 16:41)

Untuk mengaktivasi layanantext-to-speech, mohon setujui kebijakan privasi di bawah ini terlebih dahulu

Foto hanya untuk ilustrasi semata. (Sumber Foto : Pixabay)
Foto hanya untuk ilustrasi semata. (Sumber Foto : Pixabay)

Taipei, 16 Feb. (CNA) SAFETY, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang kesehatan publik memaparkan laporan studi “Report on the Human Rights and Environmental Impact of Taiwanese Businesses in Indonesia” di Jakarta, Sabtu (8/2), memuat sejumlah temuan tentang masih adanya ketimpangan yang terjadi pada buruh yang bekerja di perusahaan milik Taiwan di Indonesia.

Dalam keterangan yang didapat oleh CNA, peneliti SAFETY, Fuad Abdulgani menyampaikan laporan ini pernah dipresentasikan pada November 2024 di Taipei. Saat itu, koalisi organisasi non-pemerintah di Taiwan yakni Taiwanese Transnational Corporation Watch dan Indonesia yang terdiri dari Perkumpulan Pegiat Kesehatan Masyarakat/SAFETY, Aksi Ekologis untuk Emansipasi Rakyat (AEER), dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tengah bekerja sama untuk melakukan pemantauan pelanggaran hak buruh dan dampak lingkungan dari aktivitas bisnis investasi Taiwan di Indonesia. 

Sebelumnya koalisi organisasi non-pemerintah (ornop) Asia Timur yang terdiri dari KTNC Watch (Korea
Selatan), Environmental Rights Foundation (Taiwan), TTNC Watch (Taiwan), and Human Rights
Now (Jepang) meluncurkan pernyataan bersama pada forum Bisnis dan HAM PBB di Geneva yang mendesak pembentukan regulasi yang mengatur pelanggaran hak asasi manusia dan kerusakan lingkungan dari aktivitas perusahaan pada rantai pasok global yang melibatkan perusahaan-perusahaan asal negaranya, kata Fuad. 

“Pasalnya, korporasi-korporasi raksasa Asia yang beroperasi di luar negeri mereka masing-masing punya rekam jejak melanggar hak-hak buruh dan merusak lingkungan,” demikian dinyatakan Fuad dari SAFETY.

SAFETY menegaskan, pemenuhan HAM dan pengurangan dampak lingkungan dari praktik bisnis merupakan komitmen global sebagaimana dimuat dalam UN Guiding Principles on Business and Human Rights. 

Salah satu komponen utama mandat uji tuntas HAM dalam praktik bisnis adalah mengetahui seperti apa
kondisi HAM dan dampak lingkungan dari setiap operasi bisnis, kata Fuad.

Adapun studi yang dilakukan pihaknya fokus pada tiga sektor yakni garmen, elektronik, dan mineral (nikel) pada kurun waktu Maret hingga Agustus 2024. Untuk sektor mineral, WALHI menjadi pihak melakukan kajian. Studi ini adalah bagian dari advokasi untuk mendorong penerapan mekanisme uji tuntas HAM dan dampak lingkungan dari praktik bisnis korporasi lintas negara, kata Fuad.

Temuan

Temuan dari studi tersebut adalah masih terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak buruh dan dampak
lingkungan dari praktik bisnis investasi Taiwan di Indonesia. Pelanggaran hak buruh yang terjadi di pabrik lokasi studi pada sektor garmen dan elektronik mengetengahkan masalah kasualisasi tenaga kerja sebagai problem utama dan kondisi yang mempersulit realisasi hak-hak buruh seperti merepresi kebebasan berserikat dan merentankan penghidupan dan kehidupan buruh beserta keluarganya, kata Fuad.

Adapun temuan tersebut juga mengetengahkan diabaikannya aspek kesehatan diri buruh. 

Dalam temuan WALHI di sektor mineral, tak hanya kesehatan, nyawa buruh pun dipertaruhkan demi produksi yang tanpa henti, mengacu pada laporan yang CNA terima.

Sejak laporan studi tersebut dipublikasikan 10 November 2024, pada kasus tertentu telah terbangun komunikasi antara serikat buruh, manajemen, dan buyer untuk menanggapi, dan dalam tingkat tertentu, memperbaiki beberapa aspek kondisi kerja, meskipun capaiannya masih terbatas. Saat ini proses advokasi masih berlangsung, kata Fuad.

Tujuan Studi

Menurut Fuad, studi ini memperlihatkan peran Indonesia sebagai “Dapur” dalam pembagian kerja secara global di mana modalnya dari Taiwan, sumber daya alam, manusia, dan dapur produksi (dan tempat buangan limbah-polusinya) di Indonesia, lalu produknya dijual ke negara-negara lain. 

Dalam konteks di atas, menurut laporan yang diterima CNA,  ada tiga alasan mengapa pemantauan investasi Taiwan di Indonesia dilakukan, yakni, perusahaan-perusahaan Taiwan memiliki rekam jejak pelanggaran hak buruh dan lingkungan di belahan dunia lain. Misalnya, kasus pencemaran lingkungan oleh Formosa Plastic di Amerika Serikat. 

Kedua, Taiwan merupakan negara kedua di Asia yang mengadopsi Rencana Aksi Nasional untuk Bisnis dan HAM sejak 2020. Pemantauan operasi investasi Taiwan di luar negeri menjadi bagian untuk mewujudkan rencana aksi tersebut. 

Ketiga, tentu saja karena Indonesia merupakan negara tujuan investasi Taiwan.

“Lalu upaya apa yang bisa dilakukan di Indonesia untuk mendorong adanya aturan terhadap perilaku perusahaan transnasional yang tengah didorong di negeri-negeri asal modal tersebut? Strategi advokasi seperti apa yang bisa dilakukan baik oleh pemerintah, serikat buruh, maupun organisasi yang berkepentingan dengan pemenuhan hak buruh dan lingkungan?,” demikian penutup laporan tersebut.

Respons Taiwan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (NHRC) Taiwan akan mengupayakan investigasi independen kepada perusahaan Taiwan di Indonesia yang melakukan pelanggaran HAM kepada pekerja, disampaikan dalam forum pemaparan laporan kondisi investasi Taiwan di Indonesia di Taipei, November 2024.

Wakil Kepala NHRC Wang Yu-ling mengatakan bahwa Komnas HAM Taiwan selama ini lebih banyak berfokus pada kondisi pekerja migran Indonesia di Taiwan, dibandingkan situasi pekerja Indonesia di perusahaan-perusahaan Taiwan yang berinvestasi di Indonesia.

Oleh karena itu laporan yang dibawa oleh para pegiat HAM Indonesia ini amat berarti bagi Taiwan untuk ditindaklanjuti.

(Oleh Muhammad Irfan)

Selesai/JA

How mattresses could solve hunger
0:00
/
0:00
Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.