WAWANCARA /Job tidak sesuai dengan kontrak, banyak PMI perawat orang tua juga merangkap kerja rumah tangga

10/09/2024 19:42(Diperbaharui 10/09/2024 19:42)
Kadir, analis bidang ketenagakerjaan KDEI (baju putih) sedang menerima tumpeng saat menghadiri sebuah acara kebudayaan di Taipei. (Sumber Foto : Dokumentasi CNA).
Kadir, analis bidang ketenagakerjaan KDEI (baju putih) sedang menerima tumpeng saat menghadiri sebuah acara kebudayaan di Taipei. (Sumber Foto : Dokumentasi CNA).

Oleh Mira Luxita, reporter staf CNA.

“Banyak juga aduan melalui hotline ketenagakerjaan KDEI mengenai job mereka tidak sesuai dengan kontraknya. Mereka juga sudah melaporkan hal ini ke hotline ketenagakerjaan Taiwan 1955 serta memberikan bukti-buktinya. Nah, bukti ini sangat penting untuk menangani kasus tersebut,” ujar Kadir, analis bidang Ketenagakerjaan KDEI saat diwawancarai CNA.

Pada bulan Juli lalu, CNA sempat menghadirkan 2 narasumber yang bekerja tidak sesuai dengan kontraknya. Pertama, seorang pekerja migran asal Jawa Tengah mengungkapkan bahwa dalam kontrak kerjanya tertulis bekerja di pabrik tekstil, tetapi malah dipekerjakan di sektor konstruksi. Baca berita sebelumnya di sini https://indonesia.focustaiwan.tw/society/202407175005

Kasus kedua yaitu seorang PMI asal Jawa Barat yang dalam kontrak kerjanya ditulis sebagai perawat orang tua, nyatanya ia dipekerjakan juga sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) dan juga bekerja di luar rumah untuk membantu restoran. Baca berita sebelumnya di sini https://indonesia.focustaiwan.tw/society/202407195013

Saat hadir di studio CNA, Kadir membenarkan soal banyaknya pengaduan pekerja migran yang mengalami job tidak sesuai dengan kontraknya. 

“Di sini saya tekankan bahwa mengirimkan bukti yang kuat itu sangat penting. Pernah kami juga mendapatkan pengaduan kasus, seorang pekerja di bidang pertanian, tetapi pekerjaannya malah memasak,” ujarnya saat membuka wawancara.

Kadir menjabarkan, jika menerima pengaduan seperti ini, langkah pertama yang dilakukan yaitu menghubungi agensi yang bersangkutan dan meminta untuk mengembalikan job pekerjanya sesuai dengan kontrak yang tertulis.  

Kadir juga mengatakan bahwa hal yang sama dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (MOL) Taiwan jika ada pengaudan kasus seperti ini, mereka akan mendatangi dan mengecek secara langsung kondisi pekerja tersebut. 

“Menurut pengaduan yang kami terima, ada juga pekerja yang memilih pulang setelah mengetahui kontrak kerjanya tidak sesuai. Jika hal ini terjadi, kami juga turut mendampingi pekerja tersebut agar hak dari asuransinya bisa diberikan karena kesalahan penempatan.” Ujar Kadir.

“Ada juga yang setelah diadukan kepada kami, dan kami mengecek ke tempat kerjanya, akhirnya pekerja tersebut ditempatkan sesuai bidang kerja menurut kontraknya,” tambahnya. 

Saat ditanya CNA mengenai uraian pekerjaan bidang informal antara perawat orang tua dan PLTR sejauh mana batasannya, Kadir menyatakan bahwa hal ini terkadang sulit untuk dibatasi. Namun, ia menyampaikan bahwa pembagian pekerjaan bisa dilihat dari Humao (perjanjian kerjasama penempatan). 

Dalam perjanjian tersebut tertuang penjabaran tugas antara PLRT dan perawat orang tua (care giver) di antara kedua belah pihak yaitu agensi Taiwan dengan P3MI Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, jelasnya.

Care giver atau perawat orang tua mengerjakan semua pekerjaan yang berhubungan dengan perawatan orang sakit atau menjaga orang tua. Misalnya, wajib menjaga orang tua dan membersihkan lingkungan sekitar pasiennya seperti bersih-bersih ruangan pasiennya, memasak untuk pasien.

Namun jika pekerjaannya care giver dan ia harus membersihkan semua rumah dari lantai 1 hingga lantai 2 atau 3, itu sudah tidak benar. Itu job-nya PLRT, ujar Kadir.

Pekerjaan PLRT itu misalnya membersihkan seluruh rumah, dan memasak. 

“Pokoknya pekerjaan terkait rumah tangga,” ujarnya.

Namun ada juga yang melapor bahwa mereka dipekerjakan merangkap-rangkap seperti menjaga orang tua, menjaga bayi, memasak dan membersihkan rumah, hal tersebut tidak benar. Pekerjaan tersebut jadinya job PLRT merangkap sebagai care giver, ujar Kadir menambahkan. 

“Jika ada kasus semacam ini, perlu dirundingkan kembali antara majikan dan agensinya. Mungkin juga pemberi kerjanya tidak paham akan tugas pekerjanya. Nah, dalam hal ini peran agensi sangat penting untuk menjelaskan ke majikan saat mereka mengadakan kunjungan setiap bulannya ke tempat pekerja,” ujar Kadir menanggapi.

Kadir menambahkan, ada sebagian kasus yang tidak sesuai kontrak, dikarenakan pemberi kerja atau majikan tidak paham akan aturan kontrak kerjanya, sehingga PMI-nya juga tidak mengetahui tugasnya secara jelas. 

Jika ada PMI yang tugasnya sebagai PLRT ditugaskan menjaga anak, harusnya melihat kembali pada dokumen yang telah ditandatangani, Kadir mempertegas.

“Ya jelas kita kembalikan lagi untuk melihat kembali dokumen yang sudah ditandatangani dan telah di-endorsment (disahkan) oleh pihak KDEI. Kami akan ingatkan lagi mengenai pekerjaan apa saja yang tercakup di dalam perjanjian tersebut. Jika ada pekerjaan di luar apa yang tertuang pada kontraknya, ya kami akan tegur gensinya,” ujar Kadir.

Kadir menekankan, untuk menghindari job yang tidak sesuai dengan kontraknya, PMI diwajibkan untuk mempunyai salinan kontrak kerja. 

“Bisa dibilang kontrak kerja ini adalah nyawa kedua PMI.” Ujar Kadir menegaskan.

Ia pun juga mengatakan jika ada PMI yang kontrak kerjanya hilang, silahkan untuk menghubungi hotline ketenagakerjaan KDEI dan pihaknya nanti akan memberikan salinan kontrak kerjanya. 

Saat CNA menanyakan kembali jika melapor apakah pihak pekerja tersebut bisa tetap bekerja di Taiwan, karena menurut laporan aktivis, banyak pengaduan PMI yang tidak ingin melapor karena takut terhadap tekanan agensi dan akhirnya dipulangkan.

Kadir pun menegaskan bahwa, melapor itu wajib. 

“Jangan takut melapor. Jika tidak melapor, dari mana kami tahu mengenai masalah tersebut. Mengenai intimidasi agensi, jangan takut, kami akan menghubungi agensi tersebut untuk secara kooperatif bekerja sama. Jika agensi tidak kooperatif dalam bekerja sama, kami akan memberikan sanksi berupa tunda layanan. Maksudnya, agensi tersebut tidak boleh merekrut PMI dari Indonesia sampai masalah tersebut teratasi,” jabarnya.

Kadir juga mengungkapkan jika ada beberapa kasus yang membuat pekerja harus keluar dari tempat tinggal majikan bahkan berganti agensi, sehingga PMI tersebut memerlukan tempat tinggal. 

“Jika PMI tersebut memerlukan tempat untuk perlindungan, silahkan juga untuk menghubungi shelter perlindungan WNI milik KDEI. Jika hubungan PMI dengan agensi dan majikannya sudah memanas, bisa menghubungi kami untuk meminta dipindahkan ke tempat penampungan shelter milik pemerintah,” tegasnya.

CNA juga menyampaikan pesan dari aktivis Garda BMI, jika ada PMI yang tengah malam diusir majikan, apakah bisa menelepon pengaduan ketenagakerjaan KDEI, Kadir menjawab bahwa dikarenakan keterbatasan jangkauan wilayah, maka jika ada kasus seperti itu pihaknya akan memandu PMI untuk menelepon pengaduan kepolisian di hotline 110.

Selesai/JA

Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.