Pekerja Indonesia di Taiwan dipenjara pasca pinjamkan kartu ATM ke PMIO

09/05/2025 21:53(Diperbaharui 09/05/2025 21:53)

Untuk mengaktivasi layanantext-to-speech, mohon setujui kebijakan privasi di bawah ini terlebih dahulu

Taipei, 9 Mei (CNA) Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) ditangkap dan ditahan di salah satu kantor kepolisian setempat dikarenakan tuntutan dari salah satu warga Taiwan yang meminta uang sebesar NT$80 ribu (Rp44 juta) kepadanya, sementara tidak tahu-menahu atas kejadian tersebut, ujar Ari Yoga, ketua Forum Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (FPMI). 

Seorang PMI yang bekerja di salah satu pabrik di Distrik Daya, Kota Taichung, sebut saja Agus (nama samaran), harus dipenjara dan menghadapi persidangan tuntutan uang senilai NT$80 ribu. Hal tersebut bermula saat Agus meminjamkan kartu ATM-nya beserta kata sandi kepada seorang teman akrabnya, sebut saja Budi (nama samaran), PMI overstayer (PMIO).

Agus mempercayakan dokumen pribadinya kepada Budi karena ia berkata hanya perlu kartu ATM banknya untuk keperluan pribadi, transfer antarteman. Namun, Budi mempergunakan kartu bank tersebut untuk hal-hal lain seperti transaksi dengan seorang warga Taiwan, yang ternyata dipakai dalam tindakan kejahatan. 

Ari Yoga saat diwawancarai CNA tidak menyebutkan secara spesifik tindak kejahatan seperti apa, tetapi secara jelas Ari menyebutkan bahwa Agus terkena imbas kejahatan Budi dengan mempergunakan rekening bank miliknya. 

Laporan tersebut bermula pada Rabu (7/5), seorang anggota FPMI, Pindianto Firmansyah sebagai Humas 1 di wilayah Pingtung menerima aduan dari istri Agus bahwa suaminya dipenjara karena dilaporkan orang Taiwan yang menuntut bayaran sebesar NT$80 ribu.

Suaminya tersebut tidak tahu menahu akan hal itu, tiba-tiba kepolisian menjemputnya dan menahannya di penjara, tutur Ari Yoga.

Istri Agus meminta bantuan FPMI agar dapat mendampingi dan membantu permasalahan suaminya, dan bahwa ia kehilangan jejak keberadaan Budi sejak Agus ditangkap, ujar Ari Yoga.

Hingga berita ini dirilis, kata FPMI, mereka telah mengambil tindakan untuk membantu mendampingi kasus permasalahan Agus. Namun yang terpenting, kata Ari Yoga, ia menyarankan agar seluruh PMI di Taiwan mendapatkan edukasi segera mengenai pentingnya menjaga dokumen pribadi agar tidak sembarangan dipinjamkan pada orang lain, apalagi diperjualbelikan.

"Waspada dengan dokumen pribadi dan dokumen penting lainnya milik kita. Jangan pinjamkan itu pada orang lain, apalagi memakainya untuk menjadi jaminan kalau mau berutang," ujar Ari Yoga.

"Kita juga sedang menangani kasus lainnya yaitu seorang PMI yang dikejar pinjaman online (pinjol), dan PMI tersebut telah memberikan seluruh dokumen paspor, ARC (Sertifikat Penduduk Asing), dan NHI (Asuransi Kesehatan Nasional) kepada mereka. Jadi, saat ini kebingungan karena tidak bisa memperpanjang izin tinggal ARC," tambahnya.

Bagi pekerja yang ingin mendapatkan pendampingan dan advokasi kasus yang dihadapi atau permasalahan lainnya, silakan menghubungi nomor FPMI: 09164-269-41, 0965-021-249, 0981-885-594, ujar ketua FPMI sekaligus organisasi Buruh Migran Indonesia Taiwan Bersatu tersebut. 

(Oleh Miralux)

Selesai/JC

How mattresses could solve hunger
0:00
/
0:00
Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.