Taipei, 16 Mei (CNA) Kantor Pusat Taman Nasional Kenting baru-baru ini mengeluarkan pernyataan yang mengimbau masyarakat untuk tidak mengumpulkan spesimen liar di kawasan indah dan dilindungi di Taiwan karena tindakan tersebut dilarang hukum kecuali telah memperoleh persetujuan sebelumnya.
Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Taman Nasional, pengumpulan spesimen liar hanya diizinkan setelah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pusat Taman Alam Nasional, kata otoritas taman Kenting hari Senin (12/5).
Pernyataan ini muncul setelah sebuah video yang baru-baru ini dibagikan di Threads memperlihatkan sepasang kekasih memegang tanduk rusa sika yang terlepas secara alami yang mereka temukan di taman Kenting, dengan keduanya membicarakan bagaimana mereka telah mencari benda ini di seluruh Taiwan dan akan membawanya pulang.
Video tersebut kemudian viral, dengan warganet mempertanyakan legalitas tindakan tersebut. Namun, pengunggah video membela tindakannya dengan mengatakan bahwa rusa sika bukanlah spesies dilindungi, dan mengklaim ia telah menanyakan kepada Korps Kepolisian Khusus VII, yang mengatakan hal itu "Boleh saja."
Pada Senin, otoritas Taman Kenting menanggapi bahwa tanpa izin dari kantor pusat taman, tindakan tersebut ilegal dan pelakunya dapat dikenai denda sebesar NT$3.000 (Rp1,641 juta).
Informasi palsu yang dibagikan di media sosial dapat membuat masyarakat secara keliru percaya bahwa tanduk rusa dapat diambil di area indah atau dilindungi mana pun, kata mereka, kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukannya tanpa izin sebelumnya.
Selesai/IF