Taipei, 29 Juli (CNA) Biro Perlindungan Lingkungan (EPB) Kabupaten Yilan hari Minggu (28/7) mengumumkan bahwa mulai bulan Juli, pihaknya telah bekerja sama dengan tim kebersihan dari berbagai desa dan kelurahan untuk memperluas pengawasan pembuangan sampah warga, dan mereka yang melanggar akan didenda hingga NT$6.000 (Rp2.971.751).
Dalam siaran persnya, EPB menyatakan bahwa pada paruh pertama tahun 2024 pemeriksaan acak terhadap sampah di tempat pembuangan akhir insinerator menunjukkan bahwa sekitar 53,75% di antaranya tidak memenuhi syarat.
EPB menjelaskan, sampah yang paling sering ditemukan tidak terklasifikasi dengan benar termasuk wadah makanan kertas seperti mangkuk dan gelas kertas, wadah plastik seperti gelas minuman dan tutup gelas, serta sisa makanan mentah seperti daun dan batang sayuran.
EPB menyatakan bahwa mulai bulan Juli, pihaknya bekerja sama dengan tim kebersihan dari berbagai desa dan kelurahan untuk memperluas pengawasan pembuangan sampah di sepanjang rute pengumpulan sampah.
Selain sosialisasi memilah sampah, lanjut EPB, petugas juga akan mengembalikan sampah yang tidak memenuhi syarat dan meminta warga untuk memilah sampah dengan benar sebelum membuangnya ke truk sampah.
Bagi mereka yang tetap tidak mengindahkan peringatan, dapat dikenakan denda sesuai dengan Undang-Undang Pengelolaan Limbah, yaitu sebesar NT$1.200 (Rp594.279) hingga NT$6.000.
Kepala EPB, Hsu Chia-chi (許嘉琦), menyatakan bahwa pemilahan sampah yang tidak benar akan menambah beban kerja truk sampah dan insinerator, serta dapat membahayakan petugas kebersihan.
Oleh karena itu, kata Hsu, pihaknya berharap semua masyarakat dapat bersama-sama melakukan pemilahan sampah untuk menciptakan lingkungan yang berkelanjutan dan layak huni.
(Oleh : Wang Chao-yu dan Antonius Agoeng Sunarto)
Selesai/JC