Masyarakat sipil Taiwan minta pemerintah Indonesia pastikan hak keadilan Andrie Yunus

29/09/2026 14:04(Diperbaharui 29/09/2026 14:04)

Untuk mengaktivasi layanantext-to-speech, mohon setujui kebijakan privasi di bawah ini terlebih dahulu

Aktivis HAM Indonesia, Andrie Yunus. (Sumber Gambar : Facebook ACFA)
Aktivis HAM Indonesia, Andrie Yunus. (Sumber Gambar : Facebook ACFA)

Taipei, 29 Sep. (CNA) Organisasi masyarakat sipil di Taiwan hari Senin (28/9) mendesak pemerintah Indonesia untuk memastikan hak keadilan bagi Andrie Yunus, aktivis hak asasi manusia (HAM) yang diserang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan zat kimia asam kuat pada 12 Maret.

"Pemerintah Indonesia harus memastikan korban dan warga sipil memiliki hak untuk memperoleh keadilan, perlindungan hukum, dan pemulihan yang efektif, tanpa mengalami diskriminasi apa pun berdasarkan identitas, jabatan, atau institusi tempat pelaku bernaung," kata Asia Citizen Future Association (ACFA) dalam unggahan media sosialnya.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Indonesia juga harus melakukan "penyelidikan menyeluruh" terhadap tindakan dalam "dugaan pelanggaran HAM" ini, kata ACFA, menambahkan bahwa masyarakat sipil Taiwan bersolidaritas bersama rekan-rekan di Indonesia.

Sebelumnya, ACFA pada 27 Maret turut menggelar sebuah aksi bagi Andrie Yunus di depan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei, yang didukung 31 organisasi masyarakat sipil di Taiwan.

Baca juga: Sejumlah organisasi masyarakat sipil Taiwan gelar aksi solidaritas dukung Andrie Yunus

Mereka menyerahkan petisi yang menyerukan penyelidikan yang menyeluruh dan transparan terhadap kasus ini. Pejabat KDEI menerimanya dan berjanji menyampaikan tuntutan kepada pemerintah pusat Indonesia.

Perwakilan KDEI Taipei menerima surat yang diberikan perwakilan aksi solidaritas untuk Andrie Yunus pada 27 Maret 2026. (Sumber Foto : Dokumentasi CNA)
Perwakilan KDEI Taipei menerima surat yang diberikan perwakilan aksi solidaritas untuk Andrie Yunus pada 27 Maret 2026. (Sumber Foto : Dokumentasi CNA)

Andrie, wakil koordinator Bidang Eksternal di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dilaporkan diserang pada 12 Maret. Pada 18 Maret, Pusat Polisi Militer TNI menahan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang diduga terlibat.

Dalam unggahannya, ACFA mencatat bahwa Andrie Yunus diserang setelah merekam program mengenai uji materi konstitusional terhadap amendemen Undang-Undang TNI, mengakibatkan mata kanannya mengalami kerusakan permanen dan hingga kini hanya dapat membedakan cahaya.

Meskipun masyarakat sipil Indonesia menuntut kejadian ini diadili di pengadilan umum, kasus tersebut pada akhirnya tetap disidangkan di pengadilan militer karena seluruh terdakwa merupakan anggota militer, kata ACFA.

Sidang di pengadilan militer dimulai sejak 29 April. Keempat personel militer didakwa melakukan perbuatan yang tidak pantas dilakukan anggota TNI dengan menyiram air keras kepada Andrie untuk memberikan pelajaran dan "efek jera" agar korban tidak menjelek-jelekan institusi TNI, dilansir Antara.

Hakim pada 10 Juni memutuskan bahwa keempat terdakwa "terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider," dan menjatuhkan hukuman penjara 1,5 hingga tiga tahun, serta pemecatan bagi dua terdakwa, dilansir detikNews.

Namun, putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada 20 Agustus bahkan lebih ringan dari vonis tingkat pertama, catat ACFA.

Putusan untuk Sersan Dua Edi Sudarko, yang tadinya tiga tahun dan dipecat dari TNI, dikurangi menjadi dua tahun enam bulan dan tanpa pemecatan, menurut putusan banding. Sanksi pemecatan juga dihapus dari vonis bagi Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, yang menyisakan dua tahun penjara.

Vonis Kapten Nandala Dwi Prasetyo tetap penjara dua tahun, begitu juga Letnan Satu Sami Lakka yang tetap satu tahun enam bulan, menurut putusan banding.

Menteri HAM Natalius Pigai pada 5 September mendorong pihak pengacara mengajukan kasasi atas putusan banding ini, bahkan kalau bisa sampai di peninjauan kembali, dilansir Antara.

Pigai mengaku menghormati putusan majelis hakim banding, tetapi menegaskan bahwa rasa keadilan mesti diukur dari sudut pandang korban, bukan menurut orang lain atau bahkan terdakwa.

Di sisi lain, ACFA juga menyebut tim kuasa hukum Andrie Yunus menemukan sekitar 16 orang diduga terlibat, tetapi masih ada yang "hingga kini belum diketahui identitasnya dan masih bebas tanpa tersentuh hukum."

Sebelumnya, Komisioner Pemantauan & Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P Siagian pada 27 April mengungkapkan bahwa ada 14 orang yang diduga terlibat, berdasarkan penelusuran rekaman kamera pengawas, hasil analisis pihak kepolisian, dan keterangan dari sejumlah pihak.

Menanggapi desakan masyarakat sipil terkait revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pada 8 September mengatakan amandemen itu memang sudah amanah undang-undang, dilansir Antara.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru memunculkan persoalan baru tentang peradilan koneksitas, di mana perkara yang melibatkan personel TNI dapat diproses dalam peradilan koneksitas, kata Yusril. "Dengan peradilan koneksitas semua harus disinkronkan satu dengan yang lainnya."

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dalam sesi tanya-jawab bersama jurnalis pada 19 Maret menegaskan bahwa kasus yang disebutnya sebagai "terorisme" dan "tindakan biadab" ini harus diusut, "[termasuk] siapa yang menyuruh, siapa yang membayar," dilansir CNBC Indonesia.

(Oleh Jason Cahyadi)

Selesai/IF

How mattresses could solve hunger
0:00
/
0:00
Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.