Kaohsiung, 11 Sep. (CNA) Dua pria asal Malaysia yang menyembunyikan 26 paket heroin di dalam rektum mereka untuk menyelundupkan narkoba ke Taiwan dengan imbalan masing-masing US$1.250 (Rp22,19 juta) dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara, kata Pengadilan Distrik Kaohsiung, Jumat (11/9).
Putusan tersebut dapat diajukan banding.
Dalam putusan tanggal 27 Agustus, pengadilan menyatakan bahwa kedua pria tersebut telah diperintahkan oleh seorang pria yang hanya diidentifikasi sebagai "Botak" pada sekitar bulan Agustus atau September tahun lalu untuk menyelundupkan narkoba ke Taiwan dengan imbalan masing-masing US$1.250.
Mengikuti instruksi tersebut, kedua pria itu terbang ke Phnom Penh, Kamboja, pada 1 Februari tahun ini, di mana mereka bertemu dengan kaki tangan lainnya.
Pada pagi hari tanggal 7 Februari, mereka memperoleh 26 paket heroin, yang merupakan narkotika Kategori 1, dan menyembunyikan 10 paket di rektum salah satu pria dan 16 paket di rektum pria lainnya, menurut putusan tersebut.
Kedua pria itu masing-masing menerima uang muka sebesar US$250 sebelum berangkat ke Taiwan.
Mereka kemudian terbang dari Phnom Penh ke Hong Kong dan berpindah ke penerbangan Cathay Pacific tujuan Kaohsiung, tiba di Bandara Internasional Kaohsiung pada malam 7 Februari.
Menurut putusan tersebut, kedua pria itu dihentikan untuk pemeriksaan setelah perilaku mereka menimbulkan kecurigaan. Pihak berwenang menemukan sekitar 213 gram heroin yang disembunyikan di dalam tubuh mereka, dan kedua pria itu mengakui perbuatannya selama persidangan.
Namun, pengadilan mencatat bahwa kedua pria tersebut bukanlah otak di balik operasi penyelundupan narkoba dan mereka mengambil risiko tersebut karena kesulitan keuangan.
Pengadilan juga menyatakan bahwa menyembunyikan narkoba di dalam tubuh mereka menimbulkan risiko kesehatan yang serius dan jumlah heroin yang terlibat lebih kecil dibandingkan dengan jumlah yang biasanya diselundupkan dalam bagasi tercatat.
Karena kedua pria itu ditangkap pada hari mereka memasuki Taiwan, narkoba tersebut belum menyebabkan kerugian serius bagi masyarakat, kata pengadilan. Dengan mempertimbangkan faktor-faktor ini, pengadilan mengurangi hukuman mereka sebelum menjatuhkan hukuman penjara sembilan tahun kepada masing-masing pria.
Karena kedua pria tersebut tidak memiliki registrasi rumah tangga atau hubungan signifikan dengan Taiwan, pengadilan juga memerintahkan mereka untuk dideportasi setelah menyelesaikan masa hukuman, dibebaskan bersyarat, atau diberikan pengampunan.