PMI patah tulang, tak sadarkan diri pasca tertimpa tiang baja di proyek MRT Kaohsiung

10/09/2026 16:20(Diperbaharui 10/09/2026 16:20)

Untuk mengaktivasi layanantext-to-speech, mohon setujui kebijakan privasi di bawah ini terlebih dahulu

(Sumber Foto : Kantor Polisi Gangshan)
(Sumber Foto : Kantor Polisi Gangshan)

Kaohsiung, 10 Sep. (CNA) Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) dilarikan ke rumah sakit setelah ditemukan tertimpa tiang pancang pelat baja dalam kondisi patah tulang dan tidak sadarkan diri di lokasi pembangunan MRT Kaohsiung pada Kamis (10/9) pagi, menurut otoritas setempat.

Biro Pemadam Kebakaran Kota Kaohsiung menjelaskan bahwa sekitar pukul 09.43 pagi, pihaknya menerima laporan mengenai kasus pertolongan medis di lokasi pembangunan MRT di Jalan Gangshan, Distrik Gangshan, di mana seorang pekerja terluka setelah tertimpa tiang pancang pelat baja yang sedang diangkat.

Korban mengalami luka pada kepala, patah tulang pada anggota tubuh, dan dalam kondisi tidak sadarkan diri. Setelah mendapat pertolongan darurat, ia dilarikan ke rumah sakit, kata biro tersebut.

Menurut pemahaman awal kepolisian, saat pekerjaan pembongkaran dan pemindahan tiang pancang pelat baja di lokasi, tiba-tiba terdengar suara pelat patah. Setelah itu, orang-orang di lokasi menemukan PMI berusia 36 tahun itu tergeletak di samping truk pengangkut dan tertimpa tiang.

Setelah melihat kejadian, para pekerja proyek di lokasi segera bekerja sama untuk memindahkan tiang pancang pelat baja, kata kepolisian. Pekerjaan di lokasi proyek telah dihentikan sesuai ketentuan, sementara polisi telah memasang garis pembatas di lokasi.

Biro Urusan Ketenagakerjaan Kaohsiung mengatakan petugas inspeksi dikerahkan ke lokasi setelah menerima laporan. Menurut penilaian awal, kecelakaan terjadi karena pemberi kerja tidak menerapkan langkah pengendalian pekerjaan pengangkatan tiang pancang pelat baja sesuai ketentuan saat mempekerjakan pekerja untuk melakukannya.

Biro tersebut mengatakan Kantor Inspeksi Standar Ketenagakerjaan Kaohsiung telah memerintahkan penghentian pekerjaan di lokasi. Atas pelanggaran Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pemberi kerja dapat dikenai denda antara NT$50.000 (Rp27,7 juta) hingga NT$3 juta.

Biro Urusan Ketenagakerjaan mengimbau pemberi kerja bahwa ketika menggunakan derek untuk melakukan pekerjaan pengangkatan, mereka harus menerapkan peralatan atau langkah-langkah untuk mencegah orang memasuki area di bawah benda yang sedang diangkat serta mencegah objek itu melintas di atas orang.

Selain itu, metode penyambungan antara titik angkat dan benda yang diangkat harus mampu menahan keseluruhan berat benda tersebut agar tidak terlepas, guna memastikan keselamatan pekerja saat bekerja, kata biro tersebut.

(Oleh Chang Yi-lien dan Jason Cahyadi)

Selesai/ja

How mattresses could solve hunger
0:00
/
0:00
Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.