New Taipei, 6 Agu. (CNA) Pemilik seekor anjing yang tewas karena jatuh dari ketinggian di New Taipei harus bertanggung jawab karena tidak memasang pengaman, dan dikenakan denda sebesar NT$15.000 (Rp8,31 juta), kata otoritas perlindungan hewan kota.
Kantor Inspeksi Kesehatan dan Perlindungan Hewan New Taipei melalui rilis pers pada Rabu (5/8) menyatakan pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai seekor anjing yang terlihat jatuh dari ketinggian di Jalan Zhongshan, Distrik Shulin.
Warga sempat menduga anjing tersebut sengaja dilemparkan dari lantai atas dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian serta kantor perlindungan hewan untuk ditindaklanjuti.
Otoritas perlindungan hewan Taipei menyampaikan bahwa petugas yang dikerahkan ke lokasi mengonfirmasi bahwa anjing tersebut telah terdaftar dengan microchip dan memanggil pemiliknya untuk memberikan keterangan.
Pemilik yang tidak disebutkan namanya itu menjelaskan kepada petugas bahwa ia bekerja di luar kota pada siang hari, sedangkan anjing tersebut dipelihara di teras atap yang menampung cukup banyak tumpukan barang bekas.
Pada hari kejadian, anjing itu diduga terkejut karena hujan deras dan suara petir, lalu memanjat tumpukan barang bekas tersebut, melompati tembok pembatas, dan berjalan di sepanjang kanopi sebelum akhirnya terjatuh hingga tewas, kata pemilik.
Kantor perlindungan hewan menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian, pemilik telah gagal merawat lingkungan pemeliharaan dengan baik serta tidak menyediakan perlindungan keselamatan yang memadai.
Atas pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Hewan tersebut, pemilik dijatuhi denda sebesar NT$15.000, kata otoritas.
Otoritas New Taipei mengimbau pemilik hewan, terutama yang tinggal di lantai tinggi, untuk tidak menumpuk barang di dekat tembok balkon dan memasang jaring pengaman guna mencegah hewan jatuh akibat terkejut atau memanjat.
Pemilik juga diingatkan untuk proaktif menyingkirkan bahaya lingkungan demi mencegah tragedi fatal akibat kelalaian.
(Oleh Yu Hsiao-han dan Agoeng Sunarto)
Selesai/JC